Wali Kota Serang Sidak SPMB, Tegaskan Tak Ada Titipan dan Transaksi dalam Penerimaan Siswa Baru
SERANGKOTA.GO.ID, – Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Kota Serang, Senin (29/6/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam peninjauan itu, Budi memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan dengan baik. Ia juga menindaklanjuti adanya laporan kendala teknis yang dialami salah satu calon peserta didik terkait nilai yang tidak muncul pada sistem.
Menurutnya, permasalahan tersebut bukan merupakan gangguan sistem secara menyeluruh, melainkan hanya terjadi pada satu peserta dan langsung ditangani melalui proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah.
"Kalau setelah diverifikasi nilainya memang ada, tentu akan dimasukkan secara manual. Ini hanya satu kasus dan tidak memengaruhi keseluruhan sistem," ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang berkomitmen menjaga proses SPMB tetap bersih dari praktik kecurangan maupun penyalahgunaan wewenang. Karena itu, pengawasan dilakukan secara ketat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melibatkan pengawasan dari pemerintah pusat.
Budi juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik titipan ataupun transaksi yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru.
Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara maupun pihak sekolah, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan.
"Proses penerimaan siswa harus bersih. Tidak boleh ada praktik transaksional ataupun penyalahgunaan jabatan. Jika terbukti melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Kepada masyarakat, Budi meminta agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan dirinya maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang dengan iming-iming dapat meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu.
Ia memastikan tidak ada jalur khusus maupun titipan dalam proses penerimaan siswa baru.
Selain itu, Budi juga meminta seluruh kepala sekolah tetap berpegang pada aturan dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun yang berupaya mengintervensi hasil seleksi.
Menurutnya, sekolah harus tetap menjalankan proses seleksi secara objektif berdasarkan jalur yang telah ditetapkan, baik melalui prestasi, akademik maupun zonasi.
Budi turut mengimbau para orang tua memahami bahwa sekolah negeri memiliki daya tampung yang terbatas sehingga tidak seluruh calon peserta didik dapat diterima di sekolah yang menjadi pilihan utama mereka.
"Kuota sekolah sudah ditentukan. Kita tidak bisa memaksakan penambahan siswa karena harus tetap menjaga kualitas proses belajar mengajar," katanya.
Sebagai langkah jangka panjang untuk memperluas akses pendidikan, Pemerintah Kota Serang tengah menyiapkan program kemitraan dengan sekolah swasta yang akan mulai dijalankan pada tahun 2027.
Melalui program tersebut, sekolah swasta yang bersedia menjadi mitra penyelenggara pendidikan gratis akan memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah daerah, termasuk bantuan sekitar Rp50 juta per sekolah di luar Dana BOS dari pemerintah pusat.
Budi berharap program tersebut dapat menjadi solusi pemerataan pendidikan sekaligus memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
"Sekolah swasta akan kita dorong menjadi bagian dari solusi. Harapannya, masyarakat tetap mendapatkan akses pendidikan yang baik tanpa harus bergantung pada sekolah negeri," pungkasnya.
