DPRD dan Pemkot Serang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Siap Diajukan ke Gubernur Banten
SERANGKOTA.GO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (29/6/2026).
Persetujuan bersama ini menjadi tahapan penting sebelum Raperda disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pembahasan Raperda telah melalui seluruh mekanisme yang diatur, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban Wali Kota, hingga pembahasan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Alhamdulillah, seluruh tahapan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, penuh semangat kebersamaan, serta dilandasi komitmen yang sama untuk memberikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," ujar Budi.
Ia menegaskan berbagai masukan, saran, rekomendasi, hingga kritik yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Serang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh anggota DPRD Kota Serang atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
"Berkat kerja sama yang baik tersebut, pada hari ini DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang dapat mencapai persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 dalam waktu yang relatif singkat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Budi berharap selesainya pembahasan Raperda lebih awal dari batas waktu yang ditentukan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mempersiapkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta APBD Tahun Anggaran 2027 secara lebih optimal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp73 miliar bukan merupakan dana yang sepenuhnya dapat digunakan karena masih terdapat sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan.
"Di tahun 2026 APBD kita mengalami defisit. SiLPA itu salah satunya digunakan untuk menutup defisit APBD 2026. Selain itu, ada juga kewajiban seperti pembayaran retensi pekerjaan tahun 2025 yang dibayarkan pada tahun 2026," jelas Nanang.
Ia menambahkan, Pemkot Serang akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset-aset milik pemerintah daerah agar mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan.
"Selama aset daerah masih bisa menghasilkan pendapatan, akan terus kita optimalkan. Penetapan nilai sewanya juga melalui appraisal oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sehingga dilakukan secara objektif sesuai ketentuan," pungkasnya.
