Logo loader Letter loader

Walikota Rapat Terkait Penertiban Pasar Induk Rau

Walikota Serang bersama OPD terkait diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi (Disperdaginkop) dan UKM serta pengembang PIR dari PT Persada Banten Pesona  menggelar Rapat membahas Penertiban Pasar Rau Kota Serang di Ruang Aula Lantai III Setda Kota Serang, Rabu (14/8).

Penertiban itu dilakukan untuk memindahkan para PKL yang berjualan di bahu pinggir jalan kedalam pasar agar kondisi PIR (Pasar Induk Rau) tidak semraut dan tidak menyebabkan kemacetan. Selain itu, dalam rencana pemindahan PKL itu pihaknya melalui pengembang sudah menyiapkan ratusan kios untuk di tempati oleh para PKL yang direlokasi ke dalam pasar.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.