Wali Kota Serang Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu.
SERANGKOTA.GO.ID – Budi Rustandi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menyalurkan seluruh pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ia juga memastikan adanya peningkatan nominal insentif sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang di hadapan perwakilan forum guru PPPK Paruh Waktu,dan awak media di Setda Kota Serang. Jumat, 27 Februari 2026.
Klarifikasi ini dilakukan untuk menjawab isu yang berkembang terkait dugaan keterlambatan pembayaran hak guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Serang.
Menurut Budi, kebijakan menaikkan insentif merupakan inisiatif pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jika sebelumnya para guru menerima Rp300 ribu, kini ditetapkan minimal Rp1 juta per bulan.
“Alhamdulillah sudah terbayarkan semua. Ini bagian dari apresiasi kami kepada para guru. Saya instruksikan minimal Rp1 juta sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Untuk memenuhi nominal tersebut, Pemkot Serang menerapkan skema subsidi silang antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari total 899 guru PPPK paruh waktu, sebanyak 330 guru yang belum terakomodasi penuh melalui dana BOS mendapatkan tambahan anggaran dari APBD.
Ia menjelaskan, apabila dana BOS hanya meng-cover Rp300 ribu, maka kekurangannya sebesar Rp700 ribu dipenuhi melalui APBD Kota Serang. Skema ini telah berjalan dan pembayaran untuk periode Januari hingga Februari 2026 telah direalisasikan.
Terkait adanya laporan sebagian guru yang menerima Rp650 ribu, Budi menyebut hal tersebut terjadi akibat kekeliruan data di tingkat teknis.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan kesalahan administrasi yang sedang dalam proses perbaikan oleh Dinas Pendidikan.
“Ada yang datanya belum lengkap sehingga belum tertambahkan dari APBD. Itu murni kesalahan pendataan. Tidak mungkin kami membayar tanpa dasar data yang valid. Nanti akan segera diselesaikan,” jelasnya.
Wali Kota juga meluruskan bahwa isu yang berkembang di publik bermula dari aspirasi terkait kejelasan Surat Perintah Kerja (SPK), bukan tentang gaji yang belum dibayarkan. Menurutnya, terjadi perbedaan persepsi yang kemudian memunculkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan substansi awal.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Serang untuk terus melakukan evaluasi data dan memastikan seluruh hak guru tersalurkan secara transparan serta akuntabel, demi menjaga motivasi dan semangat para pendidik di Kota Serang.
