Transparan Soal Anggaran, Pemkot Serang Tunjukkan Bukti Pembayaran Guru PPPK Paruh Waktu
SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa pembayaran gaji bagi 330 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah direalisasikan sesuai ketentuan dan data resmi keuangan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai klarifikasi atas isu yang beredar terkait dugaan keterlambatan atau penundaan pembayaran hak guru. Ia memastikan seluruh kewajiban pemerintah daerah telah ditunaikan berdasarkan dokumen resmi pencairan anggaran.
Menurut Budi Rustandi, pihaknya telah melakukan verifikasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan kebenaran data penyaluran dana. Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembayaran untuk 330 guru telah dicairkan.
“Dari hasil koordinasi dengan BPKAD, pembayaran untuk 330 guru PPPK paruh waktu sudah direalisasikan,” ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (26/2/2026).
Untuk bulan Januari 2026, anggaran sebesar Rp101.353.250 telah dicairkan pada 11 Februari 2026. Jumlah yang sama juga telah dialokasikan untuk pembayaran bulan Februari 2026 guna menutupi kekurangan yang sebelumnya bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain melalui APBD, Pemkot Serang memastikan mekanisme pembayaran melalui Dana BOS juga berjalan sesuai prosedur. Hak guru untuk bulan Januari telah dibayarkan, sedangkan pembayaran bulan Februari saat ini tengah dalam tahap penyelesaian administrasi.
Wali Kota menekankan bahwa Pemkot Serang berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Ia juga membuka ruang dialog bagi para guru yang merasa terdapat kendala dalam penerimaan haknya.
“Apabila masih ada yang merasa belum menerima pembayaran atau mengalami kendala administratif, silakan datang langsung untuk kita verifikasi bersama. Kami bekerja berdasarkan data, dan data menunjukkan pembayaran sudah dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengakui kemungkinan adanya persoalan teknis di lapangan, seperti perbedaan zonasi bagi guru yang bertugas di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Serang. Namun demikian, Pemkot berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan agar tidak ada hak tenaga pendidik yang terabaikan.
Pemkot Serang, lanjutnya, memastikan komitmen untuk selalu hadir dan responsif terhadap kebutuhan para guru sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.
