Logo loader Letter loader

Wakil Walikota Serang H. Sulhi Deklarasi Kota Serang Layak Anak

     

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BAPPEDA Drs.Kristiyanto,M.Si dalam laporan penyelenggaraan kegiatan menyatakan bahwa Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Forum Anak daerah mengenai isi dan implementasi substansi konvensi hak anak dalam rangka Mewujudkan Kota Serang Layak Anak. Forum Anak Daerah adalah sarana dan media anak – anak di Kota Serang untuk berpastisipasi  menyalurkan aspirasi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan serta aktif mengembangkan potensi, minat serta bakat. Untuk  Pemerintah Daerah wajib bertanggung jawab dalam mengembangkan ruang aspirasi dan partisipasi melalui penyediaan layanan informasi anak dan wadah organisasi untuk  mengembangkan kecerdasan, kedewasaan dan kemandirian anak.

Dalam sambutan pembukaannya  yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kota Serang menuju Layak anak, Wakil Walikota Serang H. Sulhi  menyatakan "Anak hendaknya mendapatkan fasilitas bagi ketersedian akses dan informasi yang layak sesuai dengan umur dan kematangan anak. Anak juga harus diberikan keterampilan untuk menyalurkan dan menyampaikan ekpresinya sedemkian rupa sehingga didengarkan, dihargai dan dipertimbangkan oleh para pengambilan keputusan. Keberadaan forum anak  daerah merupakan media aspiratif bagi anak dalam mengeluarkan pendapat minat serta bakatnya sesuai amanat undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Dengan deklarasi kota serang layak anak  yang di rangkaikan dengan  kegiatan peningkatan kapasitas Forum Anak Daerah (FAD) Kota Serang FAD ini diharapkan Pertama Meningkatknya  kapasitas anggota forum anak daerah mengenai makna dan implementasi substansi konvensi hak anak ke dalam kehidupan di sekolah dan masyarakat., Kedua Meningkatnya pemahaman anggota forum anak daerah mengenai isi dan implementasi konvensi hak anak, Ketiga Meningkatnya tugas pokok dan fungsi forum anak daerah sebagai pelopor dan pelapor di lingkungannya. Dampak jangka pangjangnya diharapkan tercipta pemahaman yang utuh mengenai hak anak sehingga dapat mengurangi terjadinya pelanggaran dan kekerasan kepada anak, baik di sekolah maupun di rumah.

Hadir pula Kepala DP3AKB Kota Serang Drs.H.Alam Darussalam, M.Si, Sekretaris Bappeda Kota Serang Drs Dedi Suryadi,M.Si,  Serta mendapat kehormatan dapat di Hadiri Oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait dan Sekjend KPAI.   Dalam arahannya Arist Merdeka Sirait  menyatakan  "Partisipasi anak  sangat penting karena di jamin oleh Konvesi PBB, oleh karena itu berharap kepada FAD agar dapat berpartisipasi untuk membangun sebuah forum pergerakan yang nantinya diharapkan dapat memutus mata rantai tindakan diskriminatif terhadap anak. selain itu juga  perlunya partisipasi masyakarakat yang didalamnya melibatkan anak-anak mulai dari RT maupun kelurahan. Dengana adanya Forum Anak Daerah ini diharapkan Kota Serang  menjadi Kota layak  bagi Anak dan  mampu menciptakan anak yang berkembang dan berkualitas".Tegas Arist

     

Selanjutnya Forum anak daerah (FAD) Kota Serang  menyampaikan Deklarasi Kota Serang Menuju Layak Anak yang isinya  :

  1. Kami memohon kepada Pemerintah Kota Serang agar mengukuhkan kepengurusan forum anak tingkat kecamatan dan memfasilitasi kesekretariatannya;
  2. Kami memohon kepada Pemkot Serang menunjuk alumni forum anak / pemerhati anak menjadi pendamping forum anak di setiap kecamatan agar pemahaman partisipasi anak dalam pembangunan berjalan dengan baik;
  3. Kami memohon kepada Pemerintah Kota Serang agar stop pekerja anak, stop pernikahan anak serta menyekolahkan anak-anak yang putus sekolah;
  4. Kami memohon kepada Pemerintah Kota Serang agar dapat memfasilitasi warung internet khusus anak;
  5. Kami memohon kepada Pemerintah Kota Serang untuk memfasilitasi ruang terbuka hijau layak anak di setiap kecamatan;
  6. Kami memohon kepada Pemerintah Kota Serang dapat memfasilitasi terpasangnya sapanduk-spanduk bebas kawasan rokok di ruang publik setiap kecamatan dan kelurahan;
  7. Kami memohon kepada Pemerintah Kota Serang agar perwakilan pengurus forum anak 6 kecamatan dapat difasilitasi ke puncak hari anak nasional bersama presiden di setiap tahunnya;
  8. Kami memohon kepada Pemerintah Kota Serang agar menjalankan akses pelayanan kesehatan yang ramah anak, baik itu rujukan puskesmas/ rumah sakit setempat;
  9. Kami memohon kepada Pemerintah Kota Serang agar kembali menggratiskan biaya sekolah bagi anak-anak di kota serang;
  10. Kami memohon kepada Pemerintah Kota Serang untuk memfasilitasi pelaksanaan puncak hari anak setiap kecamatan dan tingkat kota serang dengan kepanitiaan adalah seluruh pengurus forum anak karena forum anak adalah organisasi anak dari dan untuk anak, agar forum anak terlibat sebagai subjek bukan objek pemerintah.

 Kegiatan  ini diisi juga penyampaian materi oleh narasumber  yaitu

  1. Hj. Erminiwati, M.Si selaku kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKKB Provinsi Banten dengan materi Peran Provinsi Terhadap Forum Anak Dalam Perenacanaan Pembangunan Dan Integrasi Pemenuhan Hak Anak
  2. Dedi Suryadi M.Si ,Sekretaris Bappeda KOta Serang tentang Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Dan Perlindungan Anak Di Kota Serang Dalam Rangka Mewujudkan Kota Serang Ramah Anak
  3. H. ALAM Darussalam, M.Si, Kepala DP3AKB Kota Serang dengan materi Akselarasi Program Dan Kegiatan DP3AKB Dalam Rangka Penguatan Forum Anak Daerah ( FAD )
  4. Devi Ayu Rizki selaku mentor Forum Anak Nasional dengan materi Sharing Pengalaman terkait Peran dan Fungsi Forum Anak Daerah.

 Sebagai generasi penerus dan tunas  bangsa, anak tentu memiliki potensi yang strategis guna mendukung perkembangan dan kemajuan masyarakat, bangsa dan negara. Pemerintah daerah berkewajiban  untuk dapat melindungi anak-anak kita dari pengaruh buruk dan negatif. Sebaliknya dukung anak-anak kita dalam merealisasikan kreatifitas mereka. ( Adv Bapp)

     

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.