Pemkot Serang Perluas Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Hingga 155 Unit di 2026
SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota Serang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini menjadi salah satu prioritas dalam upaya menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan layak bagi warga berpenghasilan rendah.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DKPP) Kota Serang, pemerintah daerah menargetkan puluhan rumah warga untuk diperbaiki setiap tahunnya, baik melalui anggaran daerah maupun dukungan pihak swasta.
Kepala DKPP Kota Serang, Nofriady Eka Putra, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Pemkot Serang mengalokasikan rehabilitasi sekitar 60 unit RTLH yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, sektor swasta turut berperan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Dukungan dari PT Kawah pada 2025 akan merehabilitasi sekitar 40 unit RTLH melalui program CSR,” ujar Nofriady saat ditemui di Kota Serang, Kamis (29/1/2026).
Tidak hanya berhenti di 2025, pada tahun 2026 program rehabilitasi RTLH direncanakan mengalami peningkatan signifikan. Nofriady menyebutkan, bantuan CSR dari PT Kawah akan bertambah menjadi 75 unit rumah, sementara dari APBD Kota Serang ditargetkan memperbaiki sekitar 80 unit RTLH.
Menurutnya, program tersebut tidak terfokus pada satu wilayah tertentu, melainkan tersebar merata di seluruh kecamatan di Kota Serang, baik yang masuk kategori kawasan kumuh maupun di luar kawasan kumuh.
“Sebarannya merata, tidak ada kecamatan yang mendominasi. Semua disesuaikan dengan hasil pendataan dan verifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nofriady menegaskan bahwa calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria administratif dan teknis, termasuk tercatat dalam Basis Data Terpadu (BNBA). Penilaian kondisi rumah pun dilakukan secara objektif berdasarkan tingkat kerusakan.
“Rumah tidak harus rusak berat. Ada klasifikasi kerusakan ringan, sedang, hingga berat yang menjadi dasar penentuan bantuan,” katanya.
Program rehabilitasi RTLH ini diharapkan dapat mendukung visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang dalam meningkatkan kualitas permukiman, mengurangi kawasan tidak layak huni, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
