Sinergikan APBD dan CSR, Pemkot Serang Rehabilitasi 100 Unit RTLH Sepanjang Tahun 2025
SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat komitmennya dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Pemkot Serang sudah rehabilitasi terhadap 100 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Tahun Anggaran 2025.
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengurangi kawasan kumuh serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Serang.
Kepala DPKP Kota Serang, Nofriady Eka Putra, menyampaikan bahwa realisasi perbaikan RTLH tahun ini menggunakan skema kolaborasi pendanaan.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga menggandeng sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Pada tahun 2025, target penanganan RTLH sebanyak 100 unit. Rinciannya, 60 unit didanai menggunakan APBD Kota Serang, sedangkan 40 unit lainnya bersumber dari dukungan CSR PT Kawah,” ujar Nofriady di Serang, Kamis 29 Januari 2026.
Nofriady menambahkan bahwa volume bantuan perbaikan hunian diproyeksikan akan meningkat secara signifikan pada tahun mendatang.
Berdasarkan perencanaan program untuk tahun 2026, alokasi APBD direncanakan mampu menjangkau 80 unit rumah, sementara dukungan CSR dari mitra swasta ditargetkan naik menjadi 75 unit.
Hal ini menunjukkan tren positif dalam sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam pembangunan infrastruktur dasar masyarakat.
Terkait lokasi sasaran, DPKP memastikan bahwa program rehabilitasi ini akan tersebar secara merata di seluruh wilayah kecamatan di Kota Serang.
Wilayah prioritas mencakup area yang masuk dalam kategori kawasan kumuh maupun kawasan permukiman biasa yang membutuhkan intervensi.
Agar bantuan tepat sasaran, Pemkot Serang menerapkan mekanisme verifikasi yang ketat berbasis data By Name By Address (BNBA).
Tim teknis akan melakukan penilaian klasifikasi kerusakan bangunan, mulai dari kategori rusak ringan, sedang, hingga rusak berat.
“Tidak harus kondisi rumah hancur total baru mendapatkan bantuan. Ada indikator teknis dan kategori penilaian yang kami terapkan agar bantuan ini benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan,” jelasnya.
Percepatan penanganan RTLH ini selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh warga Kota Serang.
