Logo loader Letter loader

Wakil Walikota Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku UMKM

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian. karena kegiatan usahanya mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. 

Maraknya UKM yang membuka usahanya dibidang makanan dan minuman seperti usaha membuka tempat makan (restaurant), camilan dan kuliner membuat semakin beragamnya makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. tetapi sangat disayangkan manakala masyarakat hanya sebagai konsumtif belaka tidak peduli apakah makanan yang mereka konsumsi merupakan makanan yang halal atau makanan yang tidak halal (haram).

Begitu juga dengan pelaku UMKM atau para pengusaha tempat makan tersebut yang cenderung tidak peduli terhadap makanan yang mereka produksi (jual). para pengusaha makanan tersebut beranggapan bahwa mereka memproduksi atau membuat makanan sudah dengan komposisi atau bahan - bahan yang aman. padahal perlu mereka ketahui yang aman belum tentu makanan tersebut halal, apalagi dari sisi keamanan pangan yang meliputi hygiene dan sanitasi tempat produksi makanan, label halal dan izin edar baik P-IRT atau POM sangat penting dicantumkan dalam kemasan atau produk makanan mereka mengingat bahwa sebagian besar masyarakat indonesia adalah masyarakat muslim yang sangat sensitif terhadap makanan yang tidak halal.

Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui MUI Provinsi Banten memberikan Bantuan Sertifikasi Halal. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk,dari BADAN POM RI atau Balai Besar POM di masing - masing Provinsi. Pengadaan sertifikasi halal pada produk pangan, obat - obat, kosmetika dan produk lainnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim.

Wakil Walikota Serang H. Sulhi, M.Si didampingi Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi Kementerian Koperasi dan UKM Siti Darmawasita,ST,M.Si Sekretaris Daerah Kota Serang Tb.Urip Henus,S.Pd,M.Pd, Kadis Perdaginkop dan UKM Ahmad Benbela dalam kesempatan ini menyerahkan bantuan Sertifikat Halal dari Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui MUI Provinsi Banten diberikan kepada pelaku UMKM yaitu Orisa Food, Yummy Snack, Ayen Bakery, Ladang Kacang, Takooyakiku, Munajah, Cendana Bakery, Madu Baduy Kanekes, Kopi Banten, Dendeng Kaujon, Hj.Subihah, Keisha Bakery, Harapan agri Sejahtera, Toko H.Saudi, PO.Dua Saudara.

Pada saat yang sama Wakil Walikota juga memberikan secara simbolis kartu peserta tunjangan hari tua (THT) JKK dan JKM kepada 2 orang ASN Pemerintah Kota Serang. Tunjangan Hari Tua (THT) diberikan kepada ASN yang telah pension dari kepegawaian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada ASN yang mengalami kecelakaan pada saat jam kerja, sedangkan Jaminan Kematian (JKK) diberikan berupa santunan, uang duka, biaya pemakaman kepada ASN yang meninggal dunia

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.