Logo loader Letter loader

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Aliansi Gempar Datangi Pemkot Serang

Aliansi Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) yang tergabung dari berbagai Universitas dan perguruan tinggi se-provinsi Banten, berorasi di depan gedung Pusat Pemerintah Kota Serang. Pendemo menuntut Pemerintah Kota Serang, menyampaikan aspirasi mereka ke DPR-RI untuk menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat, (16/10)

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang H.Syafrudin menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya aksi demonstrasi baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa maupun elemen masyarakat serta para buruh, tentunya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyikapi hal tersebut untuk menyampaikan anspirasi ini kepada Pemerintah pusat.

Pemkot Serang juga akan mengkaji bersama, mana yang mau ditolak atau mana yang baik. Karena menurutnya semua bisa didiskusikan bersama. “Saya juga belum mempelajari poin yang mana yang ada kekurangan karena ada 820 lembar, jadi poin-poinnya belum jelas. Aspirasinya belum terungkap, mana yang jadu kekurangan atau mana yang jadi keberatannya. Hanya judulnya saja tuntut untuk menolak,” terang Syafrudin, kepada awak media usai menerima aksi mahasiswa.

Sementara itu, Korlap Aksi Gempar Ahmad Ruiyat menyampaikan bahwa, dirinya atas nama mahasiswa dan masyarakat kalangan buruh meminta kepada Walikota Serang harus menolak terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. "Walikota Serang harus secepatnye memberikan surat kepada DPR RI bahwa mahasiswa Banten, khususnya mahasiswa Kota Serang menolak dengan keras terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja," katanya.

Diketahui bahwa, pada kegiatan tersebut juga Wali Kota Serang Syafrudin menandatangani langsung didepan puluhan mahasiswa Aliansi Gempar terkait dengan penyampaian anspirasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dikirimkan ke pemerintah pusat.

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.