Tindak Lanjut Intruksi Kemendagri, Walikota Serang Edarkan Surat
Melalui Surat Edaran Walikota Serang Nomor : 440/923-SETDA/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menyampaikan dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) dan Kesepatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang dalam Rapat Forkopimda Pertanggal 23 November 2020.
Dapat dilihat di link berikut: https://serangkota.go.id/content/uploads/surat_edaran_walikota_serang.pdf