Logo loader Letter loader

Tarhib Ramadhan dan Pemusnahan Ribuan Miras di Alun Alun Barat

Tarhib Ramadhan yang diadakan oleh Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB) ini dirangkaikan dengan Sholat Ashar dan Maghrib berjamaah, pemusnahan minuman keras oleh Polres Serang Kota sebanyak 6.886 botol, dzikir, konser amal peduli Palestina bersama SPM (Sahabat Palestina Memanggil) Shoutul Harokah, orasi bersama tokoh Banten, Tabligh Akbar KH.Ahmad Cholil Ridwan dan KH.Gus Nus (Cak Nur).

Ini merupakan agenda kegiatan umat Muslim se Provinsi Banten untuk mendapatkan Rahmat dan Maghfiroh serta memperlihatkan kegembiraan menyambut Bulan Ramadhan.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menghimbau kepada para peserta tarhib Ramdhan ini untuk senantiasa menyikapi berbagai permasalahan secara bijak, tidak perlu ikut berpolemik, diharapkan seluruh umat muslim, dapat melaksanakan ibadah tanpa kendala yang berarti, tanpa ada isu-isu yang dapat memperporak-porandakan persatuan, dan memecah belah persatuan umat Muslim.

Pemusnahan miras ini berdasarkan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2006 Kabupaten Serang, Perda No 2 Tahun 2010 Kota Serang yang melarang peredaran minuman keras di Kabupaten maupun Kota Serang, serta sebagai symbol perang terhadap kemaksiatan yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa.

Dalam kesempatan Wakil Walikota Serang mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1439 H, dan mengajak untuk mencegah serta menghancurkan segala bentuk minuman keras yang dilarang, “Mari berdoa agar dihindarkan dari perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang dan agama”.Ungkapnya

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.