Logo loader Letter loader

Syafrudin Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna

Walikota Serang H.Syafrudin menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna  DPRD Kota Serang pada Kamis (25/6).

Kedua Raperda itu yakni, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang pembentukan dan cadangan Pemilihan Umum Walikoa dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024.

 

Dalam sambutannya Walikota Serang menjelaskan pertimbangan usulan  yaitu bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam suatu system pengelolaan keuangan daerah, bahwa memperhatikan perkembangan kondisi dan kebijakan Pemerintah dan untuk meningkatkan efektivitas pegelolaan keuangan daerah, dan perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sehingga perlu diganti.

Selanjutnya Syafrudin memberikan penjelasan terhadap raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024 bahwa dana cadangan adalah dana yang disihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Perlu disampaikan bahwa dalam draft Raperda diusulkan substansi materi terkait jumlah besaran dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota dimaksud dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun anggaran yaitu pada perubahan APBD  T.A 2021, APBD T.A 2022, APBD T.A 2023. Yang diasumsikan untuk penyelenggaraan Pemilu dua putaran, “Dana cadangan dimaksud bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah yang dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu tiga tahun,” Jelas Syafrudin

 

Mengenai tanggapan fraksi-fraksi terhadap dua usulan Raperda Walikota Serang akan diselenggarakan Rapat Paripurna pada Senin mendatang untuk dapat dilakukan pembahasan ke tahap selanjutnya.(fr)

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.