Logo loader Letter loader

Subadri Hadiri Rapat Pemekaran Aset Kota dan Kabupaten Serang

Bertempat di ruang rapat Inspektorat Provinsi Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI memimpin rapat pembahasan aset pemekaran Pemkab Serang kepada Pemkot Serang, Kamis (23/7)

Rapat dihadiri oleh Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suhanda, Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin di dampingi Sekretaris Daerah Kota Serang Tb. Urip Henus, serta perwakilan Pemkab Serang dan Provinsi Banten.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diantaranya mengatur pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota ke provinsi. Dalam penyerahan urusan tersebut termasuk juga di dalamnya pengalihan aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang diserahkan. Pengalihan aset tetap lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri 120/253/Sj Tanggal 16 Januari 2015. Menurut surat edaran tersebut penyerahan dengan berita acara termasuk aset tetap harus dilakukan paling lambat 1 bulan kedepan untuk menyatakan kesepakatan MOU. Dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai keharusan adanya keputusan bupati/walikota mengenai pemekaran aset tetap di lakukan sampai saat ini.

“Catatan kami ada 227 aset tapi tadi kita sepakat 227 aset ini karena klaim dari Kabupaten Serang pun tidak sekian, maka nanti 2 minggu kemudian kita duduk bersama (antara Kabupaten Serang dan Kota Serang) diinventarisir lagi satu sama lain dari pihak kita dari pihak kabupaten. 227 itu terdiri) 54 aset lahan, 173 aset tahan,” Kata Subadri

Subadri masih menginginkan adanya niatan baik dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan aset yang seharusnya sudah diserahkan kepada pemerintah Kota Serang.

“Cuma saya tekankan lagi, tergantung niatan kabupaten. Ini udah 13 tahun (terkatung-katung). Ini amanah asas undang-undang. Juga patut kita pertanyakan (pelayanan) masyarakat kita gitu. Kembali lagi mau ngasih tidak sih kabupaten ini, harapanya kembali lagi dengan dimediasi Provinsi dan sesuai amanah undang-undang direalisasikan. Ada KPK hari ini saya berharap di dua minggu kemudian ada titik temu ada tindak lanjut,” harapnya.

Subadri menjelaskan, dalam berita acara serah terima (BAST) dinyatakan bahwa pemekaran baru efektif sejak tahun 2010 pada tahap 1 dan tahun 2017 pada tahap 2. Hal ini dilakukan karena kemungkinan masih ada pengeluaran yang terkait dengan aset tetap yang bersangkutan masih berlangsung sampai dengan hari ini 23 Juli 2020. Oleh karena itu di kabupaten/kota, aset tetap yang bersangkutan belum dikeluarkan dari neraca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sengketa aset yang belum diserahkan Pemkab Serang ke Pemkot Serang selesai dalam dua minggu. Aset agar dimanfaatkan lebih baik oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

"Untuk aset yang baik digunakan seperti apa, kita sepakat 2 minggu mudah-mudahan sebulan selesai," kata Koordinaor Wilayah II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Koorsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha

Dalam dua minggu ke depan, KPK berharap mendapat catatan mana saja kira-kira aset yang harus diserahkan, atau diserahkan dalam waktu bertahap.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.