Logo loader

Seluruh OPD Sepakat Perbaiki Tata Kelola Kearsipan di Lingkungan Pemkot Serang

Bertempat di Hotel Flamengo pada Selasa (3/3) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Kearsipan dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perbaikan Tata Kelola Kearsipan.

Disampaikan oleh kepala Bidang Kearsipan Muhammad Aminudin bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong kepala OPD untuk menggerakkan dan menciptakan pengelolaan arsip yang baik dan menyiapkan  tenaga kearsipan dalam rangka menyelamatkan dan melestarikan dokumentasi tertulis sebagai  bahan akuntabilitas kinerja dan bukti penanggungjawaban peran kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Acara dibuka oleh Walikota Serang H.Syafrudin dengan dihadiri oleh Kepala OPD serta Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Serang dengan memaparkan materi terkait Kebijakan Kearsipan di Kota Serang oleh kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang H.Wahyu Nurjamil, materi terkait kebijakan Umum Urusan Kearsipan disampaikan oleh Bappeda Kota Serang, materi Arahan Pengelolaan Arsip Kota Serang oleh Komisi II DPRD Kota Serang dan yang terakhir materi terkait Kebijakan Pengelolaan Arsip di Provinsi Banten oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten.

Perlu kita ketahui bahwa situasi tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Serang masih belum maksimal, ini merupakan hal yang menjadi perhatian  bagi Walikota Serang karena sistem tata kelola kearsipan menjadi salah satu poin penting dalam memperbaiki tata kelola Pemerintah. Dalam pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi, ada peningkatan nilai dari buruk menjadi cukup. Ini menjadi sebuah sinyal bahwa  Dinas Perpusatakaan dan kearsipan Kota Serang dalam tahap menuju perubahan positif untuk menciptakan suatu tata kelola kearsipan yang baik.

Untuk meningkatkan nilai pengawasan dari LKD Provinsi dan untuk mewujudkan penjabaran dari Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota Serang yang tertuang dalam RPJMD diperlukan peningkatan penyebar luasan informasi yang berhubungan dengan aspek kearsipan, program-program aktual bidang kearsipan dan kerjasama seluruh OPD maka Walikota menginginkan untuk melakukan pengelolaan arsip di OPD masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Tata kelola Arsip merupkan indikator penyelengggaran Pemerintah yang tertuang dalam Permenpan RB No.30 Th.2018 tentang perubahan atas Permen Pendayaguinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.14 th. 2014 tentang pedoman evaluasi, reformasi, birokasi Pemerintah. Walikota Serang berharap melalui kegiatan ini tata kelola arsip di lingkungan kota Serang dapat teroganisir dengan baik sehingga dapat menciptakan efektivitas,efesiensi dan produktifitas bagi suatu organisasi

Dalam kegiatan ini disampaikan Penegasan Walikota Serang terkait perbaikan Tata Kelola Kearsipan diantaranya Setiap OPD wajib menyediakan ruang penyimpanan arsip/record centre atau sarana arsip, setiap OPD mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL) / operator pengelola arsip, setiap OPD wajib menganggarkan DPA dan membuka kode rekening kegiatan kearsipan, setiap OPD wajib menyerahkan arsip statis yang telah habis masa retensinya ke lembaga kearsipan daerah (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), setiap OPD wajib membuat tim pemusnahah arsip yang melibatkan lembaga kearsipan daerah, inspektorat, dan bagian hukum Setda Kota Serang, setiap OPD wajib melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang habis masa retensinya dan keterangan musnah.

. “Saya mengajak kepada saudara-saudara marilah kita benahi arsip dan saya mohon setiap OPD wajib menyediakan tempat khusus untuk pengelolaan penyimpanan Arsip atau record centre dan menganggarkan pengelolaan kearsipan ini sangat penting dan dibutuhkan sebagai bukti bahwa suatu kegiatan dilaksanakan dan terekam dengan baik” Ungkap Syafrudin.

Di akhir acara dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan perbaikan tata kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang oleh seluruh kepala OPD yang disaksikan oleh Walikota.(fr)

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.