Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Raperda APBD Perubahan T.A 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melaksanakan Rapat Paripurna Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2020 di Ruang Rapat Paripurna (19/10).
Ketua DPRD Kota Serang H.Budi Rustandi memimpin rapat paripurna dalam rangka penandatanganan keputusan atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2020 yang dihadiri langsung oleh Walikota Serang H.Syafrudin, wakil Walikota Serang H.Subadri Ushuludin, Pj Sekda Kota Serang Nanang Saefudin serta undangan lainnya.
Walikota Serang mengatakan dalam sambutan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, pendapatan sebesar Rp 1.274.794.915.537, belanja daerah sebesar Rp 1.382.081.737.868. Sehingga, struktur perubahan Rancangan APBD tahun 2020 mengalami defisit sebesar Rp 107.286.822.331.
Adapun perkiraan penerima pembiayaan untuk menutup defisit, diperoleh dari proyeksi penerimaan silpa tahun sebelumnya, yang berasal dari pelampauan target penerimaan pajak daerah, lain-lain pendapat yang sah serta efisiensi belanja langsung dan tidak langsung, sebesar Rp 107.286.822.331. Sehingga silpa tahun berkenaan Rp 0 (nol)," kata Wali Kota Serang.
Selanjutnya, rancangan perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan walikota tentang penjabaran perubahan APBD, akan pihaknya sampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kita semua berharap agar rancangan perubahan APBD yang kita sampaikan kepada Gubernur dapat secepatnya dievaluasi dan hasilnya pun dapat diterima dalam waktu yang tidak terlalu lama," harapnya.