Logo loader Letter loader

Rapat Paripurna, Masing-masing Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal yang bertempat di Gedung DPRD Kota Serang. (18/1)

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Hj.Ratu Ria Maryana dengan dihadiri Walikota Serang H.Syafrudin, Sekretaris Daerah Kota Serang H.Nanang Saefudin, 25 anggota DPRD Kota Serang beserta jajaran kepala OPD.

Ada depalan fraksi yang menyampaikan pandagan umumnya diantaranya fraksi Gerindra, fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, fraksi PKS, fraksi PDIP, fraksi Demokrat, fraksi PAN, dan fraksi PKB.

Fraksi partai Golkar sependapat bahwa Raperda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, harus terus ditingkatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan  peraturan perundang – undangan untuk setiap warga negara dan penduduk serta barang jasa atau pelayanan administrasi Pemerintah, non pemerintah  yang disediakan, adapun pelayanan publik harus ada batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, dan tanggung jawab serta kewajiban, wewenang dari kedua belah pihak yang terkait.

Selanjutnya, sepakat mengenai Raperda Tentang Standar Pelayanan Minimal. Dengan adanya raperda ini, peningkatan terhadap pelayanan, seyogyanya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang optimal ,tertib dan baik. Hal ini meliputi untuk pelayanan, pendidikan, kesehatan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta pekerjaan rakyat dan kawasan pemukiman.

Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya menyampaikan bahwa Raperda ini secara ideal menjadi pertaruhan komitmen bersama untuk selalu berpihak kepada kebutuhan rakyat yang ingin mendapatkan pelayanan publik secara berkualitas.

Perlu diketahui dua Raperda yang diusulkan DPRD Kota Serang yaitu, Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal sesuai Nomor 2 Tahun 2011 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, diketahui Pendapat Walikota serta Jawaban Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tersebut maka akan direncanakan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Serang.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.