Logo loader Letter loader

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Pembentukan Peraturan Daerah Propemperda Tahun 2021

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang mengenai program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dihadiri oleh Walikota Serang H.Syafrudin, Pj Sekda Kota Serang, beserta jajaran Kepala OPD di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang (16/11)

Walikota Serang menyampaikan ada sembilan poin yang menjadi proiritas dengan kemungkinan bisa bertambah, dari Sembilan point tersebut, empat point usul Walikota 5 point usul DPRD Kota Serang.

Disampaikan oleh Pj.Sekda Kota Serang untuk usul Walikota Serang antara lain perubahan RPJMD dikarenakan adanya perubahan nomenklatur, ada covid-19, ada rencana penyertaan modal dan BUMD. "Terus nomenklatur tadi kan pemetaan berubah, nama OPD juga harus berubah, sehingga diperlukan ada perubahan baik indikator dan lain sebagainya," kata Nanang.

Yang kedua, lanjut dia, tentu dengan adanya Covid-19, asumsi pendapatan di Kota Serang berkurang. Otomatis target yang disampaikan di RPJMD itu perlu penyesuaian kembali. Kemudian, tentang perubahan pencabutan perda BUMD yang lama karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kita cabut, tidak hanya di eksekutif tapi bersama-sama dengan legislatif dan kita mengajukan Perumdam," jelanya.

Hal tersebut, mengingat Propemperda ditetapkan sekarang. Karena, memang amanat regulasi satu tahun sebelumnya harus ditetapkan, dalam rangka penyiapan alokasi anggarannya. "Jadi 9 Raperda tentu antara legislatif dan eksekutif sama-sama menyiapkan anggaran itu untuk membahas 9 perda ini," jelasnya.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.