Logo loader Letter loader

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang agenda penyampaian Raperda APBD Kota Serang TA 2020.

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kota Serang tahun Anggaran 2020. (11/9)

Dalam APBD ini, belanja APBD tahun 2020 yang diajukan Pemkot mencapai 1,075 triliun. Setelah disetujui, Raperda APBD itu segera dikirim ke Gubernur Banten untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Walikota Serang melaporkan komposisi Raperda ABPD 2020 antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan 148,290 miliar, dana perimbangan diproyeksikan 753,699 miliar, dan lain-lain pendapatan 132,334 miliar.

Syafrudin mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah disusun sesuai dengan kebutuhan pengelenggaraan Pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah, dalam perencanaan awal penyusunan APBD, Pemerintah daerah perpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah dilakukan sinkronisasi kebijakan antar Pemerintah daerah Kota dan Provinsi, Pemprov dan Pemerintah. Struktur RAPBD Kota Serang tahun 2020 yang telah disampaikan telah sesuai dengan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama waktu lalu

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.