Logo loader Letter loader

Rapat Koordinasi Tentang Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Secara Daring

Walikota Serang H.Syafrudin didampingi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang melakakukan rapat koordinasi melalui daring (zoom meeting) tentang kebijakan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19, yang dilakukan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang. (2/9).

 Adanya kebijakan SKB empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dituntut untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan inovasi pembelajaran tatap muka.

“Sesuai dengan kewenangan, kalau Pemkot Serang kewenangannya SD dan SMP, Provinsi kewenangannya SMA dan SMK dan Kemenag itu kewenangannya Madrasah. Jadi masing-masing mempunyai kewenangan,” kata Syafrudin 

Sedangkan terkait waktu dibukanya kembali pembelajaran tatap muka, Syafrudin mengatakan bahwa, pihaknya akan bicarakan dengan tim gugus tugas, karena memang di Kota Serang, sebenarnya sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka dengan mekanisme yang nanti akan diatur, yang terpenting menerapkan protokol kesehatan.

“Hari ini umpamanya masuk sekolah kelas 1 sampai 3 SD, besok masuk kelas 3 sampai 6 SD. Jadi nanti diatur seperti itu, yang sekolah 50 persen. Saya kira ini akan lebih efektif dari pada hari ini semua masuk dari kelas 1 sampai 6. Itu akan semerawut,” katanya

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.