Rapat Koordinasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang 2020-2040
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang Tahun 2020-2040 di Aula Setda Pemkot Serang (29/6)
Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020-2040 sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam RTRW tersebut Kota Serang memperbanyak kawasan perumahan dan perkantoran.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, dalam Perda RTRW disebutkan lahan pertanian dikhususkan di Kecamatan Kasemen. Menurutnya, meski tuntutan sudah tidak ada, namun Kota Serang masih membutuhkan lahan pertanian.
Kata dia, sebetulnya tuntutan pertanian di wilayah kota itu sudah tidak ada. Karena, kota harus banyak dari sektor perumahan, industri dan lain sebagainya. Akan tetapi, pertanian juga masih dibutuhkan. "Pertanian di Kota Serang masih sekitar 3,5 ribu hektare masih di Kasemen," lanjutnya.
Sedangkan, untuk revisi yang lainnya, masih kata Syafrudin, secara teknis kepala Bappeda Kota Serang yang akan menjelaskan. "Yang jelas kami mengapresiasi bahwa atas persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang ini sudah turun 18 Juni 2020," jelasnya.
Untuk peternakan, dikatakan Syafrudin, kalau menurut tata ruang saat ini tidak diperbolehkan. Akan tetapi, di Pemkot Serang ada disinsentif. "Jadi bangunan yang sudah dibangun yang diluar ketentuan tata ruang. Kaya baching plan, peternakan ini masih diberikan kebijakan oleh kami untuk bersiap-siap pindah. Jadi diberikan disinsentif tapi tidak bisa diperpanjang," katanya.
"Ketika selesai disinsentif harus sudah pindah dengan ketentuan 3-5 tahun. Tergantung situasi yang dibawah," tambahnya.
Kemudian untuk kawasan industri, kata Syafrudin, akan ditempatkan di Kecamatan Walantaka dan Kasemen. "Diluar dua kecamatan itu akan menjadi kawasan perumahan atau permukiman," katanya.
Ditempat sama, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menambahkan bahwa, RTRW ini disamping untuk penyesuaian sekaligus penyelarasan RTRW Pusat, Provinsi dan Kota Serang. "Ini bukan keinginan kita, sekaligus untuk pemerataan pembangunan. Kemudian pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perubahan juga tidak segnifikan, hanya Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka untuk kawasan industri. Industri ini juga untuk menunjang adanya pembangunan jalan tol Serang-Panimbang. Adanya juga jalan dari Cikeusal menuju KP3B dan untuk menunjang industri dari Kabupaten Serang supaya kita juga ikut," kata Subadri Ushuludin.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan bahwa, pengurangan lahan pertanian ini yang bersifat teknis tidak mungkin karena itu sudah ada SK Menteri Pertanian. Akan tetapi, pada lahan kering atau tidak produktif (lahan tidur) akan disesuaikan. "Kita juga sebetulnya diamanatkan oleh Kementrian kota itu harus sudah mengantisipasi perindustrian, tetapi kita juga tidak mungkin permukiman semua, ruang terbuka hijau disaratkan 20 persen tetap, lahan pertanian berkelanjutan 3 ribu lebih tetap dipertahankan," kata Nanang.
Kata dia, perubahan ini tidak serta merta keinginan Pemkot Serang. "Kami sangat mengindahkan hal-hal yang bersifat lingkungan. Tidak serta merta diambil alih untuk industri, tapi akan disesuaikan," jelasnya.