Logo loader Letter loader

PWKS PAPARKAN HASIL PENELITIAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PEMKOT SERANG

Persatuan Wartawan Kota Serang (PWKS) chapter media online melakukan penelitian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kota Serang. Bertempat di Aula Redaksi Satu Banten News, dilakukan ekspos hasil penelitian di depan Wakil Walikota Serang, Kepala Diskominfo Kota Serang dan Komisi Informasi Banten pada Kamis Siang (16/1).

Disampaikan Koordinator Penelitian Nahrul, beberapa hal yang diteliti yaitu berupa informasi laporan keuangan, rencana kerja anggaran setiap OPD, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, struktur organisasi dan pembahasan kegiatan OPD di website resmi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dari 33 OPD yang ada, pihaknya hanya meneliti 26 OPD saja. Karena, pihaknya mengecualikan 6 kecamatan yang ada dan KORPRI. Dari hasil keseluruhan, Nahrul mengatakan mayoritas OPD tidak melakukan pembaruan informasi yang seharusnya dilakukan secara berkala.

Wakil Walikota Serang H.Subadri Ushuludin mengapresiasi hasil penelitian yang dilakukan oleh PWKS yang hasilnya akan dapat dijadikan salah satu pembahasan dalam rapat evaluasi OPD pada Selasa mendatang. Namun beliau sedikit bingung dengan hasil penelitian PWKS yang menempatkan OPD tidak melakukan pembaruan informasi secara berkala, sedangkan Pemkot Serang dalam hal keterbukaan informasi publik mendapat peringkat ketiga dengan kategori informatif. "Tapi tetap hasil penelitian ini menjadi acuan kami untu bisa berbuat lebih baik lagi", tegas Subadri. Menanggapi penilaian PWKS, Kepala Diskominfo Kota Serang W.Hari Pamungkas mengatakan pihaknya sudah memberikan website CMS kepada masing-masing OPD, dan selalu mengingatkan untuk dapat digunakan. Dan jika masih kurangnya informasi publik, masyarakat bisa buka website ppid.serangkota.go.id. Ada hal yang harus dipahami oleh PWKS bahwa informasi yang disajikan oleh OPD itu berbeda dengan informasi publik yang disajikan. Karena informasi itu sama dengan berita, sedangkan informasi publik adalah data atau dokumen yang dikuasai oleh lembaga, pun cara penyajiannya juga berbeda. "Informasi publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 adalah informasi yang diberikan secara berkala yaitu minimal 6 bukan sekali, informasi itulah yang tertuang dalam website PPID yang berisi rencana kerja, program kerja, realisasi anggaran dan lain lain. (fr)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.