Logo loader Letter loader

Pemkot Serang Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Badan Publik 2019

Berdasarkan Dari Hasil Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Tahun 2019 atas kepatuhan Terhadap Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Serang meraih peringkat tiga dalam Kategori Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah dengan Kualifikasi “INFORMATIF”. Sejak berdirinya Diskominfo Kota Serang pada tiga tahun silam, Diskominfo mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dikarenakan tahun 2017 meraih peringkat tujuh, tahun 2018 peringkat lima, dan pada tahun ini meraih peringkat ketiga dengan mendapat nilai 92,50.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang W.Hari Pamungkas,S.STP,M.Si di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kamis (7/11)

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman menuturkan, kegiatan penganugerahan ini bertujuan memberikan stimulus kepada badan publik agar menerapkan keterbukaan informasi publik sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.

“Harapannya dengan penganugerahan yang kita berikan tiap tahunnya akan berujung pada terciptanya transparansi informasi untuk masyarakat, yang membawa kesejahteraan bagi warga Banten,” jelasnya.

Berikut daftar instansi-instansi peraih penghargaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-provinsi banten tahun 2019:
Penganugerahan pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai badan publik. (FR)


1. Pemerintah Kota Tangsel (Informatif)
2. Pemerintah Kota Tangerang (Informatif)
3. Pemerintah Kota Serang (Informatif)
4. Pemerintah Kab Serang(Informatif)
5. Pemerintah Kab Pandeglang (Informatif)
6. Pemerintah Kab Lebak (Informatif)
7. Pemerintah Kab Tangerang (menuju Informatif)
8. Pemerintah Kota Cilegon (cukup informatif).

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.