Pemkot Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Lapak Sehat Kini Dilengkapi QR Code
SERANGKOTA.GO.ID, – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DK3P) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban dengan menerjunkan tim inspeksi ke sejumlah lapak penjualan di wilayah Kota Serang.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah lapak milik Rahmat Taufik alias Dadang di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (19/5/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DK3P Kota Serang, Handriyan Mungin, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas hewan kurban di wilayah tersebut berada dalam kondisi aman dan layak jual.
Namun, petugas menemukan satu ekor kambing yang terindikasi mengalami penyakit kulit ringan jenis ORF atau yang biasa dikenal masyarakat sebagai penyakit alf.
“Hanya ditemukan satu kambing yang terkena ORF. Penyakit ini tidak terlalu signifikan, dan pemilik lapak langsung memisahkan hewan tersebut agar tidak dijual,” ujar Handriyan saat ditemui di lokasi pemeriksaan.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, DK3P Kota Serang tahun ini memberikan stiker khusus pada lapak yang dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.
Stiker tersebut dilengkapi QR Code yang dapat dipindai masyarakat menggunakan ponsel untuk mengetahui informasi kesehatan hewan kurban di lapak terkait.
Menurut Handriyan, inovasi tersebut dilakukan untuk memberikan transparansi dan meningkatkan rasa aman masyarakat saat membeli hewan kurban.
“Kalau lapaknya tidak sehat, tentu tidak akan kami rekomendasikan. Barcode ini mempermudah masyarakat memperoleh informasi secara terbuka,” katanya.
Handriyan menjelaskan, meningkatnya kualitas kesehatan hewan kurban tahun ini juga dipengaruhi oleh program vaksinasi nasional untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Karena Kota Serang bukan daerah penghasil ternak utama, sebagian besar pasokan hewan kurban didatangkan dari luar daerah seperti Garut, Lampung, dan Jawa Timur.
Untuk mengantisipasi masuknya hewan yang tidak sehat, DK3P menerapkan aturan ketat bagi setiap hewan yang masuk ke wilayah Kota Serang.
Seluruh hewan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Hewan tanpa dokumen tersebut dipastikan akan ditolak dan diminta kembali ke daerah pengiriman.
DK3P juga telah membentuk lima tim pemeriksa yang akan melakukan pengawasan di seluruh kecamatan di Kota Serang selama beberapa hari ke depan.
Di tengah pengawasan kesehatan yang diperketat, para pedagang hewan kurban juga menghadapi tantangan ekonomi akibat kenaikan biaya operasional.
Rahmat Taufik alias Dadang mengaku penjualan hewan kurban tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Ia menyebut saat ini lapaknya menyediakan sekitar 200 ekor domba dan 30 ekor sapi. Namun hingga pertengahan Mei, penjualan baru mencapai sekitar 67 ekor.
Menurutnya, angka tersebut turun sekitar 10 hingga 20 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Kenaikan harga pakan, biaya transportasi, dan operasional harian naik sekitar 5 sampai 10 persen. Kondisi itu membuat harga jual ikut naik dan daya beli masyarakat menurun,” ujar Dadang.
Masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli hewan kurban dengan memastikan lapak memiliki stiker resmi dan QR Code dari DK3P Kota Serang sebelum melakukan transaksi.
