Dishub Kota Serang Siapkan Reformasi Pengelolaan Parkir Mulai Juni 2026
SERANGKOTA.GO.ID, - Dinas Perhubungan Kota Serang menyiapkan sistem baru pengelolaan parkir yang akan mulai diterapkan pada Juni 2026. Langkah ini dilakukan setelah capaian retribusi parkir di sejumlah titik dinilai belum maksimal selama periode Januari hingga April 2026.
Evaluasi tersebut dilakukan dalam rapat yang melibatkan Wali Kota Serang, Sekretaris Daerah Kota Serang, Satgas Percepatan Investasi, Kepala Dishub Kota Serang, serta seluruh koordinator parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang, Tahta Putra Bintang, mengatakan evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti rendahnya capaian pendapatan parkir di beberapa lokasi.
“Hari ini kami mengevaluasi kekurangan-kekurangan capaian dari bulan Januari sampai April. Kami menegaskan kepada para koordinator untuk segera melunaskan tagihannya sampai bulan April untuk mencapai target 100 persen,” ujar Tahta pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pemerintah Kota Serang memberikan tenggat waktu hingga 30 Mei 2026 kepada para koordinator parkir untuk melunasi kekurangan setoran retribusi parkir.
Menurut Tahta, apabila para koordinator tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka mereka siap diganti atau mengundurkan diri dari pengelolaan parkir.
“Kita tunggu di akhir bulan Mei tanggal 30 mereka menyetorkan dan berkomitmen apabila tidak memenuhi atau membayar kekurangan capaian retribusi, siap diganti atau mundur,” katanya.
Saat ini terdapat 22 titik parkir tepi jalan umum (TJU) dan lima titik tempat khusus parkir yang dikelola oleh koordinator. Namun, dari seluruh titik tersebut, hanya tiga lokasi parkir TJU yang berhasil mencapai target setoran sesuai Surat Perintah Tugas (SPT).
Sementara itu, untuk tempat khusus parkir, kawasan Banten Lama disebut telah memenuhi target hingga April 2026.
Dishub Kota Serang mencatat tunggakan retribusi parkir hingga April 2026 mencapai sekitar Rp132 juta. Dari target pendapatan sebesar Rp368 juta, realisasi yang berhasil masuk baru sekitar Rp232 juta.
“Kurang lebih tunggakannya Rp132 juta. Sampai saat ini baru tercapai Rp232 juta,” ujar Tahta.
Besaran target setoran setiap titik parkir juga berbeda-beda, tergantung lokasi, luas lahan, hingga zonasi parkir. Ada titik parkir yang ditargetkan menyetor Rp15 juta per bulan, sementara lokasi lain seperti kawasan Mangga Dua hanya sekitar Rp600 ribu per bulan.
Menurut Dishub, sejumlah faktor seperti cuaca, penutupan jalan, dan aktivitas pertokoan turut memengaruhi pendapatan parkir di lapangan.
Selain melakukan evaluasi terhadap capaian retribusi, Dishub Kota Serang juga menyoroti pola pembagian hasil antara juru parkir dan koordinator.
Berdasarkan hasil sampling di lapangan, ditemukan adanya ketimpangan pembagian pendapatan parkir.
“Hasil sampling kemarin, jukir dapat Rp20 ribu, lalu Rp50 ribu ke koordinator. Nah kita belum tahu setoran ke Dishub berapa,” kata Tahta.
Sebagai solusi, Dishub Kota Serang mulai menyiapkan sistem baru pengelolaan parkir yang memungkinkan pengelolaan dilakukan langsung oleh Dishub tanpa melibatkan koordinator.
Selain itu, Dishub juga tengah mengkaji penerapan sistem bruto, yaitu seluruh pendapatan parkir disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah sebelum dibagikan kepada juru parkir dalam bentuk upah.
“Daerah lain sudah menggunakan sistem bruto. Pendapatan kotor masuk dulu, nanti juru parkir diberikan upah,” ujarnya.
Dishub Kota Serang menargetkan pendapatan parkir tepi jalan umum pada tahun 2026 mencapai Rp4,1 miliar. Untuk mencapai target tersebut, evaluasi dan uji potensi parkir di lapangan akan terus dilakukan secara berkala.
Pemerintah Kota Serang berharap sistem baru pengelolaan parkir yang mulai diterapkan Juni 2026 dapat meningkatkan transparansi, efektivitas pengelolaan, serta optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor parkir.
