Logo loader

Wali Kota Serang Pimpin Rakor Evaluasi Parkir, Pemkot Targetkan PAD Parkir Kota Serang Lebih Optimal

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP) sebagai langkah strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Serang Budi Rustandi di Aula Lantai 1 Setda Kota Serang, Selasa 19 Mei 2026.

Berdasarkan jadwal kegiatan Pemerintah Kota Serang, rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Serang, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kasatgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Serang dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir yang selama ini dinilai belum optimal.

Wali Kota Serang Budi Rustandi sebelumnya mengungkapkan masih adanya potensi kebocoran pendapatan parkir di Kota Serang.

Menurutnya, sektor parkir memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD jika dikelola secara maksimal dan transparan.

“Kami lagi memperjuangkan peningkatan PAD. Dari dulu target parkir Kota Serang tidak pernah tercapai,” ujar Budi Rustandi.

Ia menegaskan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan dan target pendapatan daerah dapat tercapai.

Pemkot Serang juga menyiapkan langkah tegas terhadap pengelola parkir yang tidak memenuhi kewajiban setoran kepada daerah.

“Saya sudah memberikan ultimatum kepada mereka apabila tidak bisa memenuhi pajak yang kita tetapkan, kita cabut SK-nya,” tegas Budi.

Ia menilai kondisi itu seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan parkir daerah.

“Orang yang beli motor banyak, tempat hiburan banyak, yang beli mobil juga banyak. Tapi kenapa parkir enggak pernah maksimal?” katanya.

Budi mengaku sejak awal tahun 2026 dirinya telah memerintahkan evaluasi total terhadap pengelolaan parkir di Kota Serang.

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya temuan hasil evaluasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kebocoran pendapatan.

“Nah, kebetulan kita juga ada ini dengan BPK tentang keuangan, bahwa di situ banyak temuan yang mana kita kehilangan loss sekitar Rp9 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, kebocoran pendapatan terjadi karena setoran parkir yang tidak sesuai target dan lemahnya pengawasan di lapangan.

Ia mencontohkan adanya pengelola parkir yang hanya menyetorkan sebagian kecil dari target yang sudah ditentukan.

“Misalkan ditarget satu bulan Rp15 juta, dia bayar cuma Rp5 juta. Dan itu tidak diberi warning,” katanya.

Karena itu, Budi menegaskan Pemkot Serang tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap koordinator maupun pengelola parkir yang tidak menjalankan kewajibannya.

Ia bahkan mengultimatum pencabutan surat keputusan (SK) apabila target setoran tidak dipenuhi.

“Saya sudah memberikan ultimatum kepada mereka apabila tidak bisa memenuhi pajak yang kita tetapkan, kita cabut SK-nya,” tegasnya.

Selain evaluasi parkir, Pemerintah Kota Serang juga terus mendorong optimalisasi sektor pendapatan lainnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga pendidikan di Kota Serang.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Dinas Perhubungan Kota Serang sebagai leading sector pengelolaan parkir daerah.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.