Pemkot Serang Ajukan Dua Raperda Strategis, Perkuat Pariwisata dan Tata Kelola Aset Daerah
SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Kota Serang, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Penyampaian kedua Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (27/7/2026).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan pengajuan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, mampu menjawab perkembangan zaman, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
"Raperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Budi.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Serang ingin memperkuat arah pembangunan sektor pariwisata secara terintegrasi. Pengaturannya mencakup kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban pelaku usaha, pengembangan destinasi wisata, pemasaran, kawasan strategis pariwisata, industri pariwisata, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Selain itu, Raperda tersebut juga memberikan perhatian terhadap pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, penguatan promosi budaya daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata, pemanfaatan teknologi informasi, pemberian insentif, kerja sama pembangunan pariwisata, pembentukan badan promosi pariwisata, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Budi menilai regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing Kota Serang sebagai destinasi wisata sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Di sisi lain, Pemkot Serang juga mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019.
Perubahan ini dilakukan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pedoman terbaru mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Raperda tersebut mengatur secara menyeluruh proses pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian aset, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pengendalian dan pengawasan.
Tak hanya itu, regulasi baru tersebut juga mengakomodasi pengelolaan aset dalam kondisi penanganan bencana, pengaturan rumah negara, serta mekanisme ganti rugi dan pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.
Budi berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Kota Serang hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, regulasi yang adaptif menjadi instrumen penting dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menegaskan tujuan utama penyusunan kedua Raperda tersebut adalah memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, menciptakan ketenteraman daerah, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai karakteristik dan kebutuhan Kota Serang.
Dengan dimulainya pembahasan dua Raperda strategis tersebut, diharapkan lahir regulasi yang mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan Kota Serang.
Implementasi kebijakan yang optimal diyakini akan mendorong sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah, sekaligus mewujudkan tata kelola aset yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung pelayanan publik.
