Logo loader

Pemkot Serang Gelar Rapat Koordinasi Terkait Aturan New Normal

Pemerintah Kota Serang sedang menyusun berbagai langkah untuk menyambut “new normal” atau tananan kehidupan baru di tengah pandemi corona dengan menggelar rapat koordinasi di Aula Setda Selasa, (2/6)

Melalui rapat koordinasi, Ketua tim gugus tugas Covid-19 Kota Serang sekaligus Walikota Serang H.Syafrudin secara khusus meminta kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit kerja, camat, lurah/desa, para pelaku usaha serta masyarakat untuk bersiap menjalani tatanan baru.

"Sebetulnya pertimbangan ini kalau menurut saya atas nama Pemkot Serang menyambut baik, karena selama ini dari ditetapkannya Covid-19 tanggal 14 Maret 2020 sampai hari ini nampaknya kita ini sudah berada dikejenuhan. Kemudian juga yang PSBB yang berada dirumah saja juga mengandung resiko, lalu pemerintah menerapkan new normal ini salah satu bagian untuk bisa masyarakat Indonesia termasuk Kota Serang akan kembali pulih," kata Syafrudin.

Oleh karena itu, dengan diundangnya stekholder, OPD, pengusaha dan tokoh ulama untuk bisa mendengarkan dan menindaklanjuti. "Artinya dengan new normal ini Pemkot Serang akan mengikuti kebijakan pusat," lanjutnya.

Kemudian, lanjut Syafrudin, dengan adanya aturan tersebut, Pemkot Serang tidak lagi menetapkan status. Baik status darurat bencana maupun status yang lainnya.

"Jadi status ini nanti yang menerapkan dari pemerintah pusat. Kemudian juga mendukung keberlangsungan dunia usaha. Artinya, ada 8 poin yang disampaikan yang mendukung dunia usaha itu yang pertama pasar tradisional, pasar modern, restoran, hotel, tempat-tempat usaha baik cafe dan lainnya, sekolah, perijinan dan juga yang lebih penting lagi tempat peribadatan seperti masjid dan mushola," jelasnya.

 

Rapat koordinasi pada kesempatan ini membahas protokol kesehatan di pusat keramaian (pasar, mall, pertokoan) dengan delapan point diantaranya wajib menyusun protokol kesehatan rencana pengelolaan dunia usahanya (standar operasional prosedur), pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, aturan jarak fisik dan penggunaan masker dan cuci tangan, menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat usaha, pusat pemberlanjaan harus mensosialisasikan tranksaksi online dan mererapkan metode pembayaran non tunai, menempatkan materi informasi bagi pegawai dan pengunjung untuk selalu jaga jarak, cuci tangan dan informasi penting lainnya, mengatur arah masuk dan menerapkan pembatas jalur pergerakan/jalan kaki pengunjung agar tidak terjadi contra flow, melakukan kegiatan disinfektan secara berkala terutama area area yang sering tersentuh anggota tubuh, berkoordinasi dengan Dinkes apabila ada pegawai atau pengunjung yang terkena gejala covid, melaksanakan protokol lainnya apabila dipandang perlu yang berkaitan dengan covid 19. Setelah itu, masih kata Syafrudin, dunia usaha mempersiapkan diri untuk mengikuti protokol kesehatan apa yang diterapkan oleh pemerintah pusat sampai daerah.

 

Sementara itu, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menambahkan bahwa, seluruh pemerintah memiliki kewajiban untuk bersama-sama memikirkan bagaimana ekonomi pulih kembali. "Saya banyak menerima aduan dari pengusaha baik perdagangan maupun perhotelan yang sepi. Kita bersama-sama pikirkan," kata Subadri.

Oleh karena itu, dengan adanya surat edaran new normal, maka Pemkot Serang akan memikirkan perekonomian tetap berlanjut dengan memperhatikan kesehatan. "Untuk melakukan itu harus bersama-sama semua pihak sampai masyarakat. Kita berikhtiar bersama terlepas dari musibah ini dan harus memperhatikan kesehatannya," tandasnya

 

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.