Pemkot Akan Lakukan Pertukaran Asset Tanah

Pemerintah Kota Serang bersama yang dihadiri oleh Walikota Serang H.Syafrudin, Sekretaris daerah Kota Serang H.Nanang Saefudin, Kepala BPKAD Wachyu Budi Kristiawan, Kepala DPUPR Kota Serang M.Ridwan, Camat Cipocok Jaya, Lurah Penanangan, Lurah Kemanisan bersama Forkopimda Kota Serang yang dihadiri oleh Kepala DPRD Kota Serang H.Budi Rustandi, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Pranoto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang Supadi menggelar rapat internal tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam hal Tukar Menukar Barang Milik Daerah dengan PT. Bersama Kembang Kerep yang bertempat di Ruang Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kota Serang. (27/1)
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wahyu Budi Kristiawan menyebutkan serangkaian tata cara Pelaksanaan Tukar Menukar berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu, Permohonan Tukar Menukar, Pertimbangan Kebutuhan Tukar Menukar, Tim Penelitian Tukar Menukar, Berita Acara Penelitian, Penilaian BMD dan Barang Pengganti, Persetujuan Walikota dan DPRD, Penetapan Objek Tukar Menukar, Perjanjian Tukar Menukar, Tim Monitoring , Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang Pengganti, Penilaian Barang Pengganti, Tim Penelitian Dokumen, Penelitian Kelengkapan Dokumen Barang Pengganti, Berita Acara Serah Terima & Penghapusan BMD.
Dan pada pertemuan ke 8 kali ini, tata acara pelaksanaan tersebut telah berjalan hingga nomor urut ke 6 yaitu, Persetujuan Walikota dan DPRD. Perlu diketahui, bahwa dasar permohonan surat PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera ini mengenai perihal permohonan tukar menukar lahan tanah milik Pemerintah Kota Serang nomor 40/PT-BKKS/PK/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 yang disertai ulasan 3 (tiga) tanah pengganti dan dokumen Kepemilikannya.
Kemudian pada SK Kepala DPMPTSP Kota Serang Nomor 761/06954-DPMPTSP/2017 tanggal 27 Desember 2017 yang menerangkan tentang Pemberian Izin lokasi untuk Keperluan Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan atas nama PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera.
Objek tukar menukar bertempat di Jl. Serang-Jakarta Kel.Penancangan Kec.Cipocok Jaya dengan luas tanah kurang lebih 33.440 meter persegi, sementara itu tanah pengganti berlokasi di Lingkungan Bogeg Blok 05 Kel.Banjar Agung Kec.Cipocok Jaya dengan luas tanah 31.319 meter persegi, tanah pengganti dua berlokasi di Jl.Raya Curug-Petir Kel.Banjarsari Kec.Cipocok Jaya, luas tana 23.442 meter persegi, tanah pengganti berlokasi di Jl.Raya Pandeglang Kel.Kemanisan Kec.Curug luas tanah 44.062 meter persegi
Dalam proses permohonan tukar menukar yang masih berlanjut ini, Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan bahwa keputusan ini semua telah disetujui, karena manfaatnya sangat luar biasa untuk Kota Serang, dengannya akan ada perubahan yang akan dibangun dari mulai perhotelan, pusat perbelanjaan hingga penambahan tenaga kerja.