Logo loader Letter loader

PAUD Terima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)

    

Bantuan Pemerintah Pusat itu berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) BOP PAUD yang sesuai Permendikbud No. 2 tahun 2017 dikeluarkan kepada lembaga yang memperoleh BOP adalah memiliki Nomor Pokok Satuan Paud Nasional (NPSN) dan memiliki peserta didik minimal 12 peserta didik. Tentuanya setiap lembaga tidaklah sama.

Walikota Serang H.Tb.Haerul Jaman mengintruksikan kepada penerima bantuan agar dana tersebut digunakan dengan sebaik – baiknya, sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. ”Lakukanlah pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai dengan peraturan, dengan adanya bantuan ini, tentunya dapat membawa kemajuan Pendidikan Anak Usia Dini Kota Serang dan dapat meningkatkan tumbuh kembang anak, sehingga anak – anak di Kota Serang menjadi anak yang cerdas, handal, profesional, dan berakhlakul karimah".Ungkap Jaman

Jumlah lembaga yang mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan untuk PAUD 300 lembaga, TK 250 lembaga. Tujuan pemberian Bantuan Operasional PAUD yakni salah satunya dapat memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi anak usia dini.

    

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.