Logo loader Letter loader

OPD Jangan Takut Publikasikan Kegiatan Kepada Masyarakat

Jalannya roda Pemerintahan Pusat maupun Daerah yang memakai dana APBN dan APBD memerlukan kontrol serta pengawasan dari masyarakat untuk mencegah terjadinya KKN. Pengawasan serta kontrol masyarakat ini memerlukan pengaturan khusus, dan untuk itu Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka informasi publik yang berkaitan dengan badan publik kepada masyarakat luas. Pemerintah Kota Serang berkewajiban untuk membuka informasi publik yang berkaitan dengan kinerja di setiap OPD kepada masyarakat Kota Serang.

Perlu diketahui pada tahun 2019 Pemkot Serang mendapatkan peringkat ketiga antar Kabupaten/Kota dalam penilaian Keterbukan Informasi Publik dan mendapatkan penghargaan Kota Informatif oleh Komisi Provinsi Banten. Untuk semakin meningkatkan terwujudnya keterbukaan informasi di Kota Serang diperlukan koordinasi yang baik antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID dengan PPID Pembantu. Maka atas dasar tersebut Diskominfo Kota Serang selaku PPID Utama Kota Serang mengadakan Rapat Koordinasi antar PPID Utama dengan PPID Pembantu di lingkup Pemeritah Kota Serang yang dibuka secara langsung oleh Walikota Serang H.Syafrudin di Hotel Wisata Baru (6/2).

Disampaikan oleh Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik Zahlidar Subroto maksud kegiatan ini koordinasi antara PPID utama dan PPID pembantu dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik di wilayah Pemkot Serang, terwujudnya keterbukaan informasi publik di wilayah Pemkot Serang. Dengan menghadirkan narasumber Kepala Komisi Informasi Publik, Kepala Diskominfo Kota Serang.

Dalam rakor ini akan membahas mengenai permasalahan yang terjadi di OPD Kota Serang terkait melaksanakan keterbukaan informasi publik dan melaksanakan pemberian data informasi publik di OPD selaku PPID Pembantu kepada Diskominfo Kota Serang. Dengan ini Walikota Serang Syafrudin mengintruksikan semua OPD untuk memberikan data informasi publik yang diminta oleh Diskominfo dan meningkatkan kinerja pelayanan di OPD masing-masing. Syafrudin juga mengatakan Pemerintah Kota Serang sebagai instansi publik berkewajiban untuk membuka informasi publik yang berkaitan dengan kinerja di setiap OPD kepada masyarakat Kota Serang " Mulai saat ini saya menyarankan agar OPD untuk tidak takut mempublikasikan kegiatannya kepada masyarakat, agar masyarakat tau apa saja yang dikerjakan Pemerintah".Ucap Syafrudin. (fr)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.