Logo loader Letter loader

Kota Serang Resmi Berlakukan PSBB

Serang, Rabu (9/9/2020). Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan rapat persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Kota Serang di Aula Setda Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, rapat kali ini sesuai adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 443/kep.209-Huk 2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus 19.

Isi keputusan tersebut yang pertama kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB, mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Jadi PSBB ini intruksi atau Pergub yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Oleh karena itu, kami (Pemkot Serang:red) beserta Forkopimda dan kepala OPD se-Kota Serang untuk membahas PSBB di Kota Serang," ujar Syafrudin kepada awak media.

Per-tanggal 10 September 2020 besok, kota Serang resmi mengadakan PSBB, jadi bagi warga yang dari luar kota serang atau yang akan datang ke kota Serang, akan ada "Check Point" di 8 titik pintu masuk kota serang, dalam pos "Check Point" warga yang datang membawa kendaraan akan diperiksa suhu dan masker, bagi yang melanggar atau memiliki suhu tubuh di atas 37°C, akan diminta untuk memutar balik dan tidak boleh memasuki kota Serang.

Perlu diketahui, PSBB ini bukan melarang aktivitas masyarakat, melainkan membatasi aktivitas masyarakat dan memperketat protokol kesehatan agar ekonomi di Kota Serang tetap berjalan, "Umpamanya di Mall ini waktunya akan diatur, yang biasa buka dari pukul 7.00 WIB sampai 22.00 WIB dirubah misal dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian masyarakat tidak berkerumun dan pakai masker. Nanti ada petugas dari TNI-Polri dan dari Pemkot Serang," katanya.

Bagi masyarakat kota Serang, protokol kesehatan akan lebih diperketat, bagi siapa yang melakukan aktivitas di luar rumah lalu tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan ada sanksi tegas bagi pelanggar, khususnya ASN akan langsung dikenakan denda dengan membayar sebesar Rp. 100.000,-. Diharapkan dengan di berlakukannya PSBB dan memperketat peraturan protokol kesehatan, masyarakat kota Serang akan lebih disiplin dan patuh akan pentingnya protokol kesehatan serta menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitarnya, semua yang dilakukan pemerintah kota Serang, akan percuma jika masyarakatnya tidak disiplin.

Jadi mari patuhi dan disiplin akan protokol kesehatan agar pandemi ini cepat berlalu.
Masker mu melindungi ku, masker ku melindungi mu. (TY)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.