Komnas HAM Dengar Penjelasan Pemkot Serang Tentang Hak Penyandang Disabilitas

Pemerintah Kota Serang mendapat kunjungan dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI Komisioner Pengkajian dan Penelitian (23/5) yang diterima langsung oleh Wakil Walikota Serang H.Sulhi,MSi didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Drs.Syamsuri, Kepala Bappeda Ir.H.Djoko Sutirsno, Kepala Dinas PUPR ir.H.Hidayat,MM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs.Heri Hadi, Sekretaris Dinas Kesehatan dr.H.Ahmad Hasanudin, Kabag Hukum Yudi Suryadi,M.Si. Perwakilan Komnas HAM yang hadir Isneningtyas Yulianti sebagai Peneliti, Nisa Arralinar sebagai analisis pengaduan, Alvin Nicola sebagai Asisten Peneliti dan Poningan sebagai staf pengkajian dan penelitian.
Komnas HAM memiliki jejak dalam pengesahan Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan telah menyusun buku yang merupakan mandat dari hasil keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 05/SP/IV/2016. Dalam keputusan tersebut disebutkan Subkomisi pengkajian dan penelitian menjadi pihak yang mengkoordinir kegiatan penyusunan buku ini selama tiga bulan mulai April sampai dengan Juni 2016, adapun maksud kedatangan Komnas HAM adalah untuk mengetahui bagaimana Pemerintah Kota Serang membangun mekanisme perlindungan hak bagi penyandang disabilitas. Dalam audiensi ini kepala-kepala OPD diberi kesempatan untuk menyampaikan bagaimana Dinas terkait memberikan hak kepada para penyandang disabilitas.
Untuk Dinas PUPR disampaikan bahwa Kota Serang kedepan akan melakukan pembuatan regulasi mengenai bangunan gedung tempat pelayanan umum dan fasilitas public sesuai dengan dasar hukumnya yaitu UU No 28/2003 tentang Bangunan Gedung serta PP No 36/2002 tentang Persyaratan Teknis Aksebilitas Bangunan dan Lingkungan .
Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang disampaikan bahwa pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Serang sudah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Disampaikan oleh Dinas Sosial bahwa telah memberi bantuan sebesar 50jt kepada lembaga yang menangani disabilitas, bekerjasama dengan Satpol PP Kota Serang, dan Dinas Kesehatan untuk menangani orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Disampaikan oleh Kepala Bappeda Kota Serang bahwa kedepan Kota Serang akan menyusun Peraturan Walikota Tentang Penyandang Disabilitas untuk mengakomodir kebutuhan bagi penyandang disabilitas di Kota Serang.