Logo loader

Pemkot Serang Bangun Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Rumah Kolaborasi.

SERANGKOTA.GO.ID – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang akan membentuk Rumah Kolaborasi (RU.KO). Inisiatif ini diharapkan menjadi wadah sinergi lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan sekaligus meningkatkan upaya pencegahan di masyarakat.

Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyampaikan bahwa keberadaan Rumah Kolaborasi menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan kota yang ramah bagi perempuan dan anak.

“Rumah Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Jadi, kalau ada kasus kekerasan, bisa diselesaikan bersama-sama. Pemkot Serang mengajak semua pihak berkolaborasi untuk mengawal terciptanya kota yang ramah perempuan dan anak,” ujarnya usai kegiatan Koordinasi Lembaga Pemberi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Bimtek Inovasi Nyapeu Wacil dan Koling Pepa, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (15/10/2025).

Agis menjelaskan, Rumah Kolaborasi akan menjadi pusat sinergi bagi berbagai organisasi dan lembaga yang memiliki perhatian pada isu perempuan dan anak. Bentuk kerja sama akan disesuaikan dengan keunggulan masing-masing lembaga.

“Misalnya ada organisasi di bidang hukum, maka mereka bisa membantu dari sisi pendampingan hukum. Tadi juga hadir forum psikolog, nanti mereka yang menangani dari sisi psikologis. Jadi, ketika ada kasus, kita tangani bersama-sama,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Serang juga terus mengoptimalkan layanan Koling Pepa (Konsultasi Keliling Perempuan dan Anak) sebagai saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami kekerasan.

“Kalau ada kasus kekerasan, bisa langsung lapor melalui Koling Pepa. Kita siapkan juga rumah aman atau Rumah Kolaborasi agar masyarakat tidak bingung ke mana harus melapor,” tambahnya.

Wakil Wali Kota menegaskan, kunci utama dalam perlindungan perempuan dan anak adalah edukasi menyeluruh hingga tingkat RT dan RW. Karena itu, Pemkot Serang berkomitmen menciptakan ekosistem perlindungan yang berkelanjutan — mulai dari kebijakan, infrastruktur, SDM, hingga anggaran.

“Kita tidak ingin penyelesaian dilakukan kasus per kasus. Capek kalau begitu. Kita ingin membangun ekosistemnya, dari kebijakan, infrastruktur, SDM, sampai anggaran, semua harus siap,” katanya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan, menuturkan bahwa kegiatan koordinasi ini juga bertujuan untuk memetakan lembaga dan organisasi yang fokus terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.

“Kami ingin memiliki Rumah Kolaborasi ‘Saling Sapa’ yang menjadi tempat pendampingan, sosialisasi, serta penanganan jika terjadi kekerasan. Rumah ini juga akan berfungsi sebagai pusat edukasi dan koordinasi antarorganisasi,” ungkap Anthon.

Dengan adanya Rumah Kolaborasi, DP3AKB Kota Serang berharap penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara terpadu, cepat, dan efektif, sekaligus memperkuat jejaring kerja sama antarinstansi dan masyarakat.(RY) 

Caption foto: Acara Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Pelindungan Perempuan & Anak di Lingkungan Pemkot Serang.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.