Kukuhkan Pejabat Struktural dan Fungsional, Sekda Kota Serang Ungkap Nomenklatur Baru Bapperida
SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melakukan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Perubahan ini merupakan bagian dari penguatan perencanaan pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi.
Perubahan nomenklatur tersebut ditandai dengan pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural serta fungsional yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mewakili Wali Kota Serang, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Serang melantik dan mengukuhkan 43 pejabat, yang terdiri atas 9 pejabat struktural di lingkungan Bapperida.
Kemudian 34 pejabat fungsional yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Inspektorat, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Apresiasi Kinerja Pembangunan Daerah
Dalam sambutannya, Sekda Nanang Saefudin menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja pembangunan Kota Serang yang menunjukkan tren positif di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Agis.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah indikator makro pembangunan mengalami peningkatan.
“Alhamdulillah dari tahun ke tahun indikator makro kita, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat, dan angka pengangguran juga sedikit menurun," katanya.
"Harapan kami, jabatan yang diemban ini menjadi amanah untuk terus memajukan Kota Serang,” ujar Nanang Saefudin.
Pesan Disiplin dan Profesionalisme ASN
Pada kesempatan yang sama, Sekda Kota Serang juga menyampaikan pesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya kaum perempuan, agar senantiasa fokus dalam menjalankan tugas dan memanfaatkan waktu kerja secara produktif.
“Saya mengimbau kepada ASN, khususnya kaum hawa, agar selama jam kerja tetap fokus bekerja dan mengurangi aktivitas yang tidak produktif. Kita digaji dan diberikan TPP untuk bekerja dan melayani masyarakat,” tegasnya.
Sekda menegaskan bahwa imbauan tersebut bersifat pengingat dan tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh ASN.
Perencanaan Pembangunan Berbasis Riset
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Serang, Ina Linawati, menjelaskan bahwa perubahan Bappeda menjadi Bapperida bukan sekadar pergantian nama, melainkan merupakan amanat undang-undang dalam rangka memperkuat ekosistem riset di daerah.
Ia menyampaikan bahwa perubahan signifikan terjadi pada Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang kini bertransformasi menjadi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (Rida).
“Riset menjadi pendukung utama dalam pengambilan kebijakan pimpinan. Seluruh program perencanaan pembangunan di Kota Serang ke depan, termasuk penentuan skala prioritas dan strategi pembangunan, akan berbasis riset,” ujar Ina Linawati.
Ia menambahkan, apabila sebelumnya fungsi penelitian dan pengembangan lebih banyak terbatas pada kajian, ke depan peran riset akan diperluas dan dilakukan secara kolaboratif.
Pada tahun 2026, Bapperida Kota Serang akan menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) dalam pelaksanaan dan pendampingan riset strategis daerah.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa 34 pejabat fungsional yang dilantik merupakan hasil uji kompetensi perpindahan jenjang dari Terampil ke Ahli.
Sementara itu, 9 pejabat struktural di lingkungan Bapperida merupakan pengukuhan kembali pejabat lama dengan penyesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seiring dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah.
Pemkot Serang berharap perubahan kelembagaan ini dapat memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah, berbasis data, riset, dan inovasi, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
