Logo loader

Sesuai Instruksi Gubernur Banten, Pemkot Serang dan Polresta Serang Siapkan Aturan Jam Operasional Truk Besar

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Polresta Serang bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait meningkatnya kecelakaan dan kerusakan jalan akibat aktivitas truk besar yang melintas dan parkir di sejumlah ruas jalan utama.

Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi lalu lintas di kawasan perbatasan Serang Kramatwatu yang kerap menjadi titik rawan kecelakaan. 

Dalam inspeksinya, Budi menemukan banyak truk bermuatan berat yang berhenti di bahu jalan dan menyebabkan kemacetan serta kerusakan jalan.

Pada kesempatan ini, Budi Rustandi juga sempat berbincang dengan sopir truk dan meminta untuk tidak parkir sembarangan dan taati peraturan lalu lintas. 

“Ini menindaklanjuti aduan masyarakat, baik di kolom komentar maupun DM," kata Budi Rustandi, Rabu 15 Oktober 2025. 

"Banyak kecelakaan karena truk besar melebihi muatan dan berhenti di pinggir jalan. Akibatnya, jalan rusak, bergelombang, dan licin karena air yang menetes dari kendaraan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkot Serang akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur jam operasional kendaraan besar. 

Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan dan mencegah truk bermuatan berlebih melintas di luar waktu yang ditentukan.

“Nanti kita buat aturan soal jam operasionalnya. Karena kalau lewat Cilegon Timur, mereka kena timbang, akhirnya mereka lewat Serang. Padahal dampaknya besar, jalan rusak dan kecelakaan meningkat,” kata Budi.

Wali Kota menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Banten Andra Soni yang meminta agar truk-truk besar di jalur Serang segera ditertibkan.

“Ini berdasarkan instruksi Gubernur. Nanti kita kolaborasi dengan Pak Kapolda supaya penertiban ini berjalan efektif,” jelasnya.

Selain dengan Polda Banten, Pemkot Serang juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk mengatur jadwal larangan operasional serta titik parkir truk yang lebih tertib dan aman.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Serang AKP Tiwi Afrina menyampaikan bahwa kepolisian siap mendukung penerapan peraturan baru terkait jam operasional kendaraan berat.

“Ke depan, Perwal ini akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan bermuatan berlebih yang melintas di luar jam operasional,” kata Tiwi.

Ia menjelaskan, jalur antara Serdang–Keramat merupakan kawasan dengan tingkat fatalitas tinggi akibat kecelakaan lalu lintas.

“Jalan rusak dan bergelombang akibat kendaraan besar yang kelebihan muatan menjadi penyebab utama. Kami imbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas,” ujarnya.

Selain penertiban jam operasional, kepolisian juga akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang untuk menambah rambu-rambu larangan berhenti dan parkir di titik padat lalu lintas.

“Sepanjang jalan masuk Serang Barat sangat sempit, tetapi banyak truk besar yang parkir di bahu jalan. Kami akan koordinasi dengan Dishub untuk menambah rambu dilarang berhenti dan parkir,” ungkap Tiwi.

Ia menambahkan, pelanggaran ini sudah lama terjadi di beberapa titik seperti Jalan Syeh Nawawi. Meskipun polisi terus memberikan teguran, para sopir kerap beralasan berhenti untuk makan atau membeli token listrik.

“Kami tidak henti-hentinya melakukan peneguran dan imbauan agar truk tidak berhenti di bahu jalan. Tapi memang alasannya selalu sama. Ke depan, kami ingin penegakannya lebih tegas,” katanya.

Pemkot Serang menegaskan, penertiban ini tidak semata-mata untuk membatasi aktivitas logistik, tetapi untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Melalui kolaborasi lintas instansi, mulai dari Polda Banten, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan DPU, diharapkan penataan lalu lintas truk besar di Serang Barat bisa berjalan lebih tertib dan tidak lagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.