Logo loader Letter loader

Ketiga Kalinya, Kota Serang Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP

Sesuai perundang-undangan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah salah satu yang diatur adalah kewajiban kepala daerah untuk menyusun menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. (24/6)

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019. Meski demikan, berdasarkan hasil audit, BPK mengungkap temuan senilai Rp600 juta dan wajib untuk dikembalikan ke negara.

 

Walikota Serang Syafrudin, membenarkan adanya temuan dan wajib dikembalikan. Menurutnya, jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan daerah lain. Yang paling banyak kerugian tersebut ditemukan di anggaran bantuan BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

Selain terkait pengendalian Dana BOS yang kurang memadai, hal yang menjadi catatan yaitu pengendalian atas pelaksanaan dan pelaporan belanja pemeliharaan jalan pada DPUPR tidak memadai, dan pengelolaan piutang serta penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum memadai.

 

 

Terkait adanya catatan, lanjut Syafrudin, akan ditindaklanjuti dan apabila ada hal-hal yang menjadi temuan atau perbaikan untuk Pemkot Serang baik dana BOS, pembangunan jalan dan lainnya itu sebagai perbaikan. "InsyaAllah kekurangan ini akan segera ditindaklanjuti dan diperbaiki dan kedepan akan diperketat oleh Inspektorat supaya tidak menjadi temuan," jelasnya.

 

Ditempat sama, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyampaikan bahwa, sesuai yang diarahkan Walikota Serang patut disyukuri bahwa Kota Serang telah mendapatkan WTP. " WTP ini bisa diraih tidak dengan mudah. Harus berangkat dengan kekompakan dan kerja keras seluruh OPD kita (Kota Serang)," kata Subadri.

 

Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan RI Provinsi Banten Agus Khotib berharap agar pimpinan Pemerintahan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efesien, efektif, transparan dan akuntabel. (fr)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.