Logo loader Letter loader

Kementerian Lingkungan Hidup Edarkan Pedoman Pengelolaan Sampah pada Penyelenggaraan Acara

Dengan adanya kondisi tersebut, maka perusahaan atau pemasar terdorong untuk mencari alternatif lain guna mendukung aktivitas komunikasi agar pesan komunikasinya diterima secara baik oleh sasarannya. Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah promosi dengan menyelenggarakan acara (Event) dalam bentuk konferensi, pameran, bazar atau festival. Hal ini menjadikan Event Organizer berkembang pesat di Indonesia khususnya Jakarta dan kota-kota besar lainnya, dari yang bergerak di bidang pertunjukan musik, pameran produk dan lain sebagainya. Event Organizer sangat membantu pihak-pihak yang berminat mengadakan acara seperti launching produk, seminar, promosi, bazar, festival dari mulai tahap persiapan sampai dengan acara berjalan lancar dan baik. Melihat kondisi demikian, ternyata ada dampak lain dari penyelenggaraan kegiatan tersebut yang selama ini masih kurang diperhatikan yaitu sampah. Keberagaman kegiatan yang diselenggarakan menghasilkan sampah yang beragam pula. Seperti pada kegiatan festival kuliner, sampah yang dihasilkan lebih banyak dan beragam sedangkan kegiatan yang berbentuk pameran sampah yang dihasilkan lebih sedikit. Penghitungan sampah yang dilakukan saat kegiatan Java Jazz Festival 2016 yang dinamai Less Waste More Jazz selama tiga hari mencatat 7,5 ton sampah yang dihasilkan. Angka sebesar ini merupakan sampah yang dihasilkan oleh pengunjung yang datang untuk menonton festival tersebut. Sesuai dengan Undang Undang Pengelolaan Sampah Nomor : 18 Tahun 2008, setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap kegiatan komersial di Indonesia bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dan harus mengurangi produksi sampah mereka masing-masing. Sebagai upaya dalam pengurangan sampah dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Dengan demikian, hal tersebut perlu dilakukan pada tiap penyelenggaraan acara. Sesuai dengan Undang Undang Pengelolaan Sampah Nomor : 18 Tahun 2008, bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap kegiatan komersial di Indonesia bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dan harus mengurangi produksi sampah mereka masing-masing. Sebagai upaya dalam pengurangan sampah dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Dengan demikian, perlu dilakukan pada tiap penyelenggaraan acara. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE.4/MENLHK/PLB.0/8/2017 pada tanggal 28 Agustus 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara dalam rangka melaksanakan kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Sampah; melaksanakan komitmen Indonesia untuk mengurangu timbulan sampah sebesar 70% pada Tahun 2020; dan Penertiban sumber penghasil sampah yang cukup besar, khususnya pada acara yang melibatkan masyarakat banyak, seperti : pameran, eksebisi, konferensi, konser music, acara keagamaan dan acara keolahragaan.

Dengan ini diberitahukan kepada Saudara Gubernur/Walikota/Bupati dan para Kapolres se-Indonesia untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut : Mempersyarakatkan kewajiban pengelolaan sampah sebagaimana “Pedoman Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara” dalam setiap pemberian izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak; Meminta penanggung jawab kegiatan sebagaimana pada angka 1 untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan sampah yang timbul dari kegiatan acara yang dilaksanakannya. 

Tujuan dari pedoman ini adalah : Memberikan panduan kepada penyelenggara acara dalam mengelola dan mengurangi sampah pada suatu acara; Mengedukasi masyarakat untuk mulai memilah sampah dan mengurangi timbulan sampah dari sumber; Mencegah sampah mencemari lingkungan di sekitar tempat penyelenggaran acara; serta Mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Ruang lingkup dati panduan ini mencakup ; pedoman meliputi tata cara kelola sampah yang dibagi menjadi pra pelaksanaan acara, selama pelaksananaan acara, dan paska / sesuda acara tersebut terselenggara termasuk didalamnya evaluasi dan pelaporan, pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara meliputi penyelenggara acara, penganguung jawab tempat pengelolaan acara/event, pemilik tanah, pembeli stand, sponsor, pengunjung dan Pemerintah setempat yang terlibat baik dalam koordinasi atau perizinan dalam koordinasi atau perizinan dalam penyelenggaraan acara.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.