
Kemenkopolhukam Datangi Kota Serang Terkait Regulasi Penanganan Covid-19 Kota Serang
.jpg)
Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mendatangi Kota Serang dengan tujuan mengetahui pemantauan langsung kepada Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang terkait regulasi penanganan Covid-19 di Kota Serang.
Kedatangan perwakilan dari Menkopolhukam yaitu BG.TNI Susi Arlian selaku Asisten Deputi HI, Dado E Kepala Bidang Materi Hukum, Muhammad Iqbal staff Kedeputian dan Rianita analisis Kemenkopolhukam diterima oleh Walikota Serang H,Syafrudin di ruang kerjanya pada Selasa (16/6).
Walikota Serang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Serang H.Tb.Urip Henus, Kepala Dinas Kesehaatan H.Ikbal, Kepala BPKAD Wahyu Budi K, Kepala Bagian TU dan Protokoler Setda Kota Serang Budi Martono, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Subagyo dan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang W.Hari Pamungkas selaku juru bicara penanganan Covid-19 di Kota Serang.
Syafrudin sudah memberikan kejelasan bahwa Pemkot Serang dari tanggal 13 Maret sampai hari ini ada 26 aturan atau regulasi kaitannya dengan penanganan Covid-19. Kemudian, yang paling terakhir adalah transisi menuju new normal. "Jadi hanya itu saja yang mereka tanyakan terkait regulasi yang ada di Pemkot Serang tentang penanganan Covid-19 diwilayah kita," katanya.
Sedangkan untuk tanggapan perwakilan Menkopolhukam, pihaknya menanggapi regulasi yang dimiliki Pemkot Serang sudah bagus. "Monitor ini bukan di Kota Serang saja, tapi didaerah lain juga. Ternyata Kota Serang dinilai bagus, karena memang yang positif di Kota Serang disekitar 20 orang. Yang dirawat 12 orang, 7 orang sembuh, 2 orang meninggal," jelasnya.
Jadi, lanjut Syafrudin, dibandingkan dengan wilayah lain perwakilan Menkopolhukam itu mengapresiasi. Sedangkan untuk aturan, masih kata Syafrudin, sudah dinilai cukup. "Mulai dari pembentukan tim gugus tugas sampai hari ini dari 26 aturan itu tidak ada yang dipertanyakan, bahkan mengapresiasi," katanya.