Logo loader Letter loader

Kejari Canangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diselenggarakan pada Kamis (08/03) di Aula Kejaksaan Negeri Serang yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri se Wilayah Banten, Perwakilan Bupati Serang, Walikota Serang, Kapolres Serang Kota, Dandim 0602, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal terwujudnya Wilayah bebas Korupsi di Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani agar sesuai dengan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi Pemerintah yang bersih dan bebas KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik dan mendukung Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI  No 52 Tahun 2014 di Lingkungan Pengadilan Negeri Serang.

Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Fentje E. Loway SH, MH., bahwa Kejari Serang akan menjadi contoh sebagai satuan kerja yang bebas dari korupsi dan memiliki pelayanan public yang baik, “akan memotivasi dan mendorong kami untuk lebih optimal lagi dalam melaksanakan reformasi birokrasi dengan terus melakukan perubahan baik pelaksanaan tata laksana, pelaksanaan system management, peningkatan kinerja, penguatan, pengawasan, dan kualitas pelayanan publik”.Ungkapnya

Diadakan pula penandatangan pernyataan pimpinan instansi satuan kerja yang siap membangun zona integritas.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.