Inspektorat Rilis Piagam Audit Intern

Inspektorat Kota Serang adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Inspektorat Kota Serang memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset dan personel pada instansi/satuan kerja di lingkup Pemerintahan Kota Serang yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern serta kewenangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut disampaikan Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Serang, beserta lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang, Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kelola Kerja Perangkat Daerah Kota Serang beserta lampirannya berupa Struktur Organisasi Seluruh Perangkat Daerah Kota Serang.