Logo loader Letter loader

Himbauan Netralitas PNS

Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam rangka penyelanggaraan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang penyelenggaraanya dilakukan pemungutan suara serentak, berkenaan dengan hal tesebut maka dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intevensi politik, bersih dari praktik korupsi, polusi, dan nepotisme serta mampou menyelenggarakan penlayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan PANCASILA UUD RI dan Tahun 1945, diintruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkot Serang agar;

 

  1. Berdasarkan peratiuran Pemerintah No 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dalam penjelasaan pasal 11 huruf c menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, apapun golongan maka PNS dilarang perbuatan yang mengarah npada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terluibat dalam politik praktis / berafiliasi dengan partai politik, semisal ; 
    1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai [politik terkait rencana pengusulan dirinya apapun orang lain sebagai Presiden/Wakil Presiden dan Calon anggota Legislatif.
    2. PNS dilarang memasang spanduk / baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal Calon Presiden / Wakil Presiden dan Calong Anggota Legislatif.
    3. PNS dilarang deklarasi bakal calon Presiden / Wakil Presiden dan Calon Anggota Legislatif dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon /atribut Partai.
    4. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (Seperti Like, Komentar dan Sejenisnya) atau menyebar luaskan Gambar / foto bakal calon / bakal pasangan calon melalui media online maupun media social.
    5. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
    6. PNS dilarang menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
  1. Selalu menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dalam penjelasan BAB II Pasal 4 yang ke 12 hruf a,b,c dan huruf d dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden / Wakil Presiden, Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain dan / atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Angka 13 huruf a dan huruf b dijelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada presiden / wakil presiden dengan cara membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan / atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, Angka 14 dijelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan
  1. Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.