Gubernur Banten Lantik Ade Aryanto Sebagai Penjabat Walikota Serang

Rabu (03/10) Gubernur Banten Wahidin Halim atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Drs.Ade Aryanto,M.Si sebagai Penjabat Walikota Serang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 131.36-779 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Serang Provinsi Banten.
Walikota dan Wakil Walikota Serang Tb.Haerul Jaman,SE-H.Sulhi resmi berhenti dikarenakan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019. Drs.Ade Aryanto,M.Si menjadi Penjabat Walikota Serang sampai dilaksanakannya pelantikan Walikota-Wakil Walikota Serang terpilih pada tanggAL 20 Desember mendatang.
Wahidin dalam sambutannya mengatakan percaya bahwa Penjabat Walikota Serang akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan, lanjutkan yang sudah ada, tidak boleh merubah kebijakan dan jangan melakukan upaya upaya yang tidak baik. Beliau berharap dalam 3 bulan lebih kurang menjabat sebagai Walikota agar memperbaiki jalan yang menuju ke Pusat Pemerintahan Kota Serang yang sampai saat ini sangat tidak layak. Gubernur juga menyoroti tentang pengembangan kawasan Banten lama, bahwa provinsi Banten bukan ingin menguasai pengelolaannya, tetapi bagaimana Provinsi Banten menjadikan kawasan Kesultanan Banten Lama tersebut menjadi lebih baik, tertata dan tidak kumuh karena sejarah Banten dan kebanggaan masyarakat ada di sana.
Pelantikan Pejabat Walikota Serang yang dilaksanakan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Serang yang disaksikan oleh Forkompinda Provinsi Banten, Forkompinda Kota Serang, Jajaran Kepala OPD Pemkot Serang, seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Serang, yang sekaligus memberikan ucapan selamat atas dilantiknya Drs.Ade Aryanto,M.Si sebagai Penjabat Walikota Serang.