Logo loader Letter loader

Empat Titik Check Point PSBB Ditinjau Walikota Serang

Setelah sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Serang bersama unsur Muspida Kota Serang terkait persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Kota Serang di Aula Setda Kota Serang pada Rabu lalu. Rapat tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 443/kep.209-Huk 2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus 19 dan dihasilkan bahwa Kota Serang akan berlakukan PSBB mulai tanggal 10-24 September 2020.

Hari ini, Senin (14/9) Walikota Serang H.Syafrudin didampingi unsur Muspida beserta kepala OPD terkait meninjau pelaksanaan PSBB dibeberapa titik diantaranya di gerbang tol serang timur, terminal pakupatan, tugu selama datang dan di palima. Pemeriksaan meliputi cek suhu tubuh dan penggunaan masker.

Dengan diadakannya PSBB ini, Walikota Serang meyakini bahwa, bisa mengurangi dan memutus mata rantai Covid-19. "Kesiapan check point semuanya sudah siap, dari TNI-Polri dan lainnya sudah siap. Untuk penjagaannya selama 24 jam tapi bergantian," katanya.

Kemudian, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, pihaknya tetap memberikan sanksi sosial. "Sanksi sosial ini macam-macam. Dari lari, push up, nyapu dan lain sebagainya," katanya.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.