Logo loader Letter loader

Diskominfo Sosialisasikan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi

     

Agar ada standarisasi, maka perlu disusun sebuah aturan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang telah menyusun sebuah Peraturan Walikota yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Peraturan Walikota Serang Nomor  47 Tahun  2017 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi  Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang mengadakan Sosialisasi terkait Peraturan Walikota tersebut di Hotel Wisata Baru (9/11)

Peserta sosialisasi ini 40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari para Kasubag Umpeg/TU dari tiap-tiap OPD.

Kepala Bidang Kominfo H. Dul Barid,SE,M.Si mengatakan dalam sambutannya bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Mensosialisasikan Peraturan Walikota Serang Nomor  47 Tahun  2017 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada OPD-OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. Dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

     

Narasumber pada sosialisasi ini adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang W.Hari Pamungkas,M.Si materi perihal Peranan Teknologi Infomasi dalam Pelayanan Publik dan Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kota Serang H.Dul Barid,M.Si materi perihal Keamanan Informasi.

Wakil Walikota Serang H.Sulhi mengatakan untuk menjadikan momen ini untuk meningkatkan pengetahuan dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Sehingga dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara bijak yang pada akhirnya dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.