Logo loader Letter loader

Disdukcapil Kota Serang musnahkan ribuan e-KTP

(17/12/18), sebanyak 2.637 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang dikarenakan sudah rusak/invalid, sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Disdukcapil oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Dukcapil dengan pengawalan dari satpol PP kota serang.

 

E-KTP ini merupakan barang bukti yang sudah tersimpan dan tidak terpakai kembali, dan khawatir disalahgunakan oleh orang lain atau lembaga lain maka dilakukanlah pemusnahan. Adapun e-KTP yang dimusnahkan karena perubahan status, pindah alamat, dan sebagainya.

 

Setelah pemusnahan e-KTP yang sudah rusak/invalid itu selesai, Disdukcapil akan segera melaporkan ke Dirjen Kependudukan Kementrian Dalam Negri untuk memberikan bukti dan laporan hasil pemusnahannya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.