Logo loader Letter loader

Dinkes Diskusikan Draft Perwal Kawasan Tanpa Rokok

Untuk melaksanakan Perda Kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Serang melalui OPD terkait telah merancang Peraturan Walikota Serang Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan disahkan oleh Walikota Serang yang pada Jum’at (6/4). Bertempat di Sambara Resto dilakukan Diskusi Draft Peraturan Walikota Serang Tentang Pelaksanaan Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pelaksanaan Perwal ini bersifat mengikat dan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam Perwal ini berisi tindakan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh masyarakat Kota Serang karena pada hakikatnya, Peraturan dibuat sebagai pedoman agar manusia hidup terib dan teratur, jika tidak ada peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang tanpa kendali dan sulit diatur.

Diskusi yang dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Serang H.Sulhi,M.Si ini menghadirkan narasumber dari Akademisi UI dan dihadiri oleh 40 orang yang terdiri dari lintas sektoral, dan lintas program. Dalam sambutannya Sulhi menghimbau kepada para perokok untuk mengurangi dalam mengkonsumsi rokok, dan untuk lebih peduli kepada diri sendiri terlebih orang lain sebagai perokok pasif yang berhak mendapatkan udara yang bersih.

Dikatakan oleh H.Toyalis,S.Kep,M.Kes sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar tersusunnya Peraturan Walikota Serang Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai salah satu kebijakan publik yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dari asap rokok.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.