Logo loader

BAZNAS Ditarget 1 Milyar zakat per-Kecamatan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk Pemerintah berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Awa mula pengelolaan Badan Amil Zakat Daerah BAZDA Kota Serang dibentuk berdasarkan keputusan Walikota Serang Nomor 400/Kep.145-Org/2010 tanggal 7 Desember 2010 dan dikukuhkan pada tanggal 11 Februari 2011 oleh Walikota Serang dan operasionalnya dimulai pada tanggal 11 Februari 2011. Pengelola BAZDA Kota Serang kemudian berganti nama menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Serang sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 yang mekanisme pengelolaannya ditunjang dengan Instruksi Presiden No 03 Tahun 2014, yang merupakan landasan hukum BAZNAS dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh bagi umat Islam yang ada di KOta Serang, kemudian diikuti dengan mengukuhkan kepengurusan  BAZNAS Kota Serang berdasarkan SK Walikota Serang No. 400/Kep.189-org/2013 Tanggal 23 Desember 2013 Tentang Pembentukan Pengurus BAZNAS Kota Serang Periode 2013-2016.

Bertepatan dengan hari ini (17/12) BAZNAS Kota Serang menginjak usia 9 tahun, dan pada hari ini diselenggarakan Perayaan Milad BAZNAS yang dihadiri oleh Walikota Serang H.Syafrudin,M.Si, Kepala Kemenag Kota Serang, Ketua MUI Kota Serang, serta jajaran kepengurusan BAZNAS Kota Serang  di Gedung Trade Center UPI Alun-alun Barat Kota Serang.

Milad BAZNAS Tahun ini dirangkaikan dengan pemberian uang pembinaan kepada 25 orang siswa SD tidak mampu dengan jumlah total 45 juta rupiah, 25 orang siswa SMP dengan jumlah total 60 juta rupiah, bantuan paket sekolah 150 siswa SD/MI 30 juta rupiah, bantuan paket sekolah 150 siswa SMP/MT 30 juta rupiah, bantuan guru PAUD dengan total 35 juta, bantuan kepada 100 guru madrasah dengan jumlah total 35 juta rupiah, santunan uang dan sembako kepada 300 orang lansia dengan jumlah total 75 juta rupiah, binaan bedah rumah tidak layak huni sebanyak 6 rumah sebesar 120 juta, binaan pelayanan air bersih di 6 lokasi sebesar 90 juta rupiah, bantuan kepada 100 guru ngaji dengan jumlah total 35 juta rupiah, pemberdayaan Da'i program da'i zakat 30 orang dengan jumlah total sebesar 90 juta, santunan untuk 150 orang marbot masjid dengan total 30 juta rupiah, bantuan kegiatan kajian Islam Lembaga Pendidikan Keagamaan 50 juta rupiah, bantuan kesejahteraan kegiatan keagamaan 50 juta rupiah, bantuan program modal usaha pengrajin/UMKM (insidentil) home industry  produk lilin 10 juta rupiah.

Walikota serang menargetkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Serang, untuk dapat meningkatkan zakat dari masyarakat di Kota Serang.

Apalagi, kata Syafrudin, Baznas Kota Serang juga telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Serang dalam berzakat, karena dari urutan terbawah jadi urutan ke-6 di Banten.

Lanjut Syafrudin, Baznas Kota Serang di 2020 memiliki tugas yang diamanatkan undang-undang maupun agama. Karena harus menyadarkan masyarakat perkecamatan, untuk menyisihkan sedikit rezekinya sebesar 2,5 persen dalam berzakat kepada fakir miskin. "Kita punya target Rp 1 Miliar perkecamatan dalam berzakat, semoga saja tercapai," ujar Syafrudin

Tak sampai disitu, Syafrudin juga mengakui, untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dibuat imbauan maupun instruksi dalam menyalurkan zakatnya 2,5 persen. "Bahkan, sebagian gaji ASN telah kita potong untuk memberikan zakat tahunan sebesar Rp 500 Miliar. Inipun berdasarkan pengahasilan bersih wajib ASN dalam membayar zakat 2,5 persen," jelas Syafrudin.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Serang, Habibi Asafah menambahkan, amanah dari Walikota Serang, akan dirinya coba untuk menjalankannya. Sebab itu, kata dia, sedang disusun sebuah rancangan program, dalam menarik perhatian masyarakat di setiap Kecamatan untuk berzakat.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.