Logo loader Letter loader

Baru 56 dari 201 Pengembang Perumahan yang Serahkan PSU ke Pemkot Serang

Walikota Serang H.Syafrudin menandatangani berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Hotel Horison Ultima Ratu, Senin (23/11). Berita acara serah terima dan naskah tersebut akan menjadi bukti bagi kedua belah pihak bahwa aset tersebut akan dihapus dari aset milik swasta untuk selanjutnya disahkan dan otomatis menjadi milik dan dalam penguasaan daerah penerima, yaitu Kota Serang.
Dasar penyerahan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang menerima sebanyak 10 prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang. Dari 10 PSU tersebut diantaranya 4 PSU perumahan, 5 PSU dari masyarakat dan 1 PSU dari PPN.

PSU tersebut berasal dari Perumahan Puri Delta Angsana (PT. Tetap Mandiri, Perumahan Puri Serang Hijau (PT. Laguna Alam Abadi), Perumahan Mayabon Village (PT. Mubadala Bangun Sejahtera), Perumahan Sukawana Asri (PT. Kota Avenue Sukabumi), Perumahan Wijaya Permai (Ketua RW Setempat), Perumahan Griya Gemilang Sakti (Ketua RW Setempat), Peumahan Permata Serang (Ketua RW Setempat), Perumahan P & K (Ketua RW Setempat), Perumahan RSS Pemda Banjarsari (Ketua RW Setempat), dan TPU Kedalingan (Ketua Kenadiran TPU).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Iwan Sunadi mengatakan tujuan dari penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.

Perlu diketahui Bagi Pengembang Perumahan yang membandel enggan atau tidak menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kepada Pemerintah Daerah maksimal 1 (satu) Tahun dari masa pemeliharaan tentu perlu mendapatkan sanksi baik berupa sanksi administrasi bahkan sanksi pidana (bila melangggar) dengan pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

Walikota Serang mengatakan Pemerintah Kota Serang akan berupaya segenap tenaga untuk membantu pengembang dan masyarakat perumahan diantaranya Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Dari sebanyak 201 (dua ratus satu) Perumahan yang ada di Kota Serang, baru sebanyak 56 (lima puluh enam) atau sebanyak 27% (dua puluh tujuh perseratus) Perumahan yang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sudah di serahkan kepada Pemerintah Kota serang.

Minimnya jumlah PSU yang belum diserahkan oleh Pengembang mendapatkan perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana potensi aset yang diterima Pemerintah Daerah sangat besar hingga ratusan milyar. “Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Serang terus mendorong peran serta dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait termasuk para pengembang, Mitra Bidang terkait unsur Lembaga Asosiasi untuk bersama-sama serta berkoordinasi mengatasi permasalahan – permasalahan yang ada khususnya penyerahan PSU.” Ucap Walikota.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.