Badan POM Musnahkan Obat dan Makanan Illegal Senilai 11,86 Miliar Rupiah

“Produk-produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan Balai POM di Serang mulai pertengan 2016 hingga juni 2017” Jelas kepala BPOM RI, Penny K. Lukito yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan hari ini. Rincian temuan terdiri dari hasil pengawasan sebanyak 2.55 Item (30.227 Kemasan) obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan tanpa izin edar (TIE) atau illegal dengan nilai keekonomian mencapai hampir 500 Juta Rupiah, dan hasil penyidikan sebanyak 607 Item (404.857 Kemasan) terdiri atas obat tradisional, Kosmetik, Obat-obatan tertentu (OOT), dan pangan illegal dengan total nilai keekonomian lebih dari 11m,36 Miliar Rupiah. Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat.
“sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, produk yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh produk obat tradisional dan mengandung bahan kimia obat (BKO) serta produk kosmetik illegal dimana pelaku kejahatan melakukan aksinya disarana produksi dan distribusi illegal” lanjut Penny K Lukito.
Pemusnahan hari ini dilakukan secara simbolis melalui pelepasan lima truk container untuk selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar melalui peralatan incinerator di tempat pemusnahan diwilayah Tangerang. Selain pemusnahan terhadap poduk, BPOM juga mengenakan Sanksi pidana kepada pelaku dengan ancaman pidana paling tinggi 15 (Lima Belas) tahun sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dihari yang sama kepala BPOM juga mencanangkan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Provinsi Banten. Pencanangan ditandai secara simbolis melalui penandatanganan komitmen bersama antara BPOM yang diwakili kepala Balai POM di Serang dan Pemerintah Provinsi Banten, Wakil Walikota Serang, Direskrimsus Polda Metro, Kepala BNN Banten, Dir Narkoba Polda Banten, Perwakilan Pengusaha Kosmetik, Tokoh Masyarakat.
Melalui upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Provinsi Banten, BPOM mengajak keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang beredar ditengah masyarakat. “Peredaran Produk Ilegal seperti ini sangan berbahaya dan merugikan kesehatan masyarakat. BPOM akan terus berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor terkait termasuk masyarakat, untuk bergerak bersama memberantas kejahatan obat dan makanan. Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan Criminal Justic System untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi para pelakunya untuk memberikan efek jera “tegas kepala BPOM RI.
BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan menjadi konsumen cerdas. Laporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait peredaran obat dn makanan, dan ingat selalu (Check KLIK) Cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada lebelnya, pastikan memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kadaluwarsa, karena pengawasan obat dan makanan adalah tanggung jawab kita bersama.